SAMPIT - Rahmad Rizky Fauzi (21) diringkus anggota Polsek Ketapang karena membawa kabur sepeda motor KH 4226 LR milik Nova Rizka warga Jalan Pramuka, Sampit, Senin (18/12) sore.
Ceritanya bermula ketika korban mengendarai sepeda motor ke Jalan Pramuka dan bermaksud ingin membeli pulsa. Kemudian, pelaku datang menemui korban untuk meminjam motor dengan alasan hendak mengambil uang dirumahnya.
Korban menunggu lama, pelaku tak kunjung kembali. Khawatir dengan ‘kuda besinya’ hilang, korban lantas lapor ke kantor polisi.
”Saya waktu itu curiga, jangan-jangan motor saya sudah dibawa kabur. Saya pun langsung melapor ke pihak kepolisian,” ujar korban.
Setelah menerima laporan korban, anggota Polsek Ketapang bergegas mencari keberadaan pelaku. Tidak lama kemudian, pelaku akhirnya diketahui berada di Hotel Pigmy dan langsung diamankan.
”Kami menemukan pelaku di salah satu hotel Jalan Tjilik Riwut, dan langsung kami amankan,” terang Kanit Reskrim Polsek Ketapang, Ipda Romadhon, Kamis (21/12).
Menurut Romadhon, sepeda motor korban sempat digadaikan pelaku ke orang lain. Rahmad telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (rm-85/fm)