PANGKALAN BUN - Tertangkapnya salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor di Jalan Abdul Ancis, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat pada Kamis (4/2) lalu menjadi pintu masuk untuk menyeret pelaku lain yang tergabung dalam jaringan curanmor Kalimantan Barat.
Dari mulut MF yang tertangkap warga di Jalan Abdul Ancis, Polisi akhirnya bisa membekuk dua pelaku lain yakni R dan H di tempat terpisah.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menyampaikan bahwa tersangka berinisial R dan MF merupakan residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2015. Mereka tujuh kali mencuri kendaraan bermotor di lima TKP di Kabupaten Sukamara dan dua TKP di Lamandau.
Dalam kejahatan itu mereka divonis 6,5 tahun penjara, kemudian pada tahun 2018 setelah bebas keduanya kembali melakukan penjambretan di daerah Banyuwangi dan divonis 11 bulan penjara oleh pengadilan setempat.
Kemudian, kata Kapolres, sebelum berhasil diringkus, tersangka R, MF seorang pelaku lainnya H melakukan tindak pidana kembali di Kecamatan Kotawaringin Lama, dengan TKP di Desa Kinjil dengan barang bukti satu unit roda dua jenis Supra X 125 warna merah dan hitam. Kendaraan hasil curian tersebut diangkut menggunakan pik up milik salah satu tersangka.
“Kendaraan roda empat itu bukan hasil tindak pidana, tapi kendaraan untuk mengangkut barang curian tersebut milik MF,” ungkapnya, Selasa (23/2).
Selain itu para tersangka juga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Makarti Jaya dan di beberapa tempat lain dengan barang bukti 20 unit kendaraan.
Puluhan unit kendaraan roda dua tersebut juga merupakan hasil kejahatan di kabupaten lain. Kendaraan hasil curian tersebut dijual ke Kalimantan Barat dan beberapa daerah lainnya. “Total kendaraan yang diamankan ada 20 unit, tapi tidak murni di Kobar dan bagi yang merasa kehilangan motor silakan datang ke Polres untuk mengecek untuk mengidentifikasi miliknya,” pungkasnya. (tyo/sla)