KUALA KURUN – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Punding S Merang meminta kepada para camat khususnya yang baru dilantik, agar selalu aktif mengajak warga untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
”Camat kami minta untuk aktif mengajak warganya yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah untuk melakukan perekaman KTP-el,” ucap Punding kepada Radar Sampit, Kamis (4/1) sore.
Menurut dia, perekaman KTP-el ini wajib dilakukan oleh masyarakat yang usianya sudah genap 17 tahun, mengingat sebentar lagi Kabupaten Gumas akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) periode 2018-2023 pada 27 Juni tahun 2018 mendatang.
”Dengan telah melakukan perekaman, maka hak pilih masyarakat tidak akan hilang,” tutur Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Selain camat, lanjut dia, dia juga menekankan pentingnya peran lurah/kepala desa (kades) dalam mengajak masyarakat di wilayah masing-masing untuk melakukan perekaman KTP-el.
”Kami (DPRD Gumas, Red) pun juga akan terus mengajak masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-el pada setiap kesempatan yang ada, baik itu reses dan kunjungan kerja (kunker) ke daerah pemilihan (dapil),” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Legislator yang berasal dari dapil II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing dan Manuhing Raya ini, mengingatkan masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan.
”Tidak henti-hentinya, kita mengingatkan kepada masyarakat, agar jangan sampai menjadi golongan putih (golput) dan menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos di bilik suara. Satu suara akan menentukan nasib Kabupaten Gumas kedepan, jadi gunakanlah hak suara tersebut,” tandasnya. (arm/oes)