SAMPIT – M Rizky Farras dan M Bagus Setiawan, keduanya harus meringkuk di balik jeruji besi lantaran ikut menikmati barang hasil kejahatan, mereka menerima uang pembagian penjualan penggelapan mobil yang dilarikan ke Kalimantan Barat.
Keduanya terlibat dalam kasus itu pada 30 Oktober 2017 lalu, Abdul Gani selaku sopir CV Lucky Frozen Food diminta oleh Nady Nasrul Taufiq selaku pimpinannya mengambil mobil Toyota Avansa Nopol DA 8397 TAB di pencucian mobil Jalan Kapten Mulyono, Sampit
Setelah mengambil mobil itu, Gani membawa mobil ke kediamannya Jalan Merak I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang dan ia menjemput M Rizky Farras warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang dan M Bagus Setiawan warga Jalan Sawi Manis, gang Merak, Keluranan Baamang Tengah, Andre (DPO) dan Siti Aisyah dan Widya beserta bayinya.
Mereka berangkat ke Pangkalan Bun, setelah itu menuju Ketapang, Kalimantan Barat dan menjual mobil kepada Syaid Gusmani alias Habib warga asal Ketapang, Kalimantan Barat seharga Rp25 juta, namun baru dibayar DP Rp6 juta.
Hasil penjualan Rp 6 juta itulah yang dibagi, Farras dan Bagus mendapat bagian untuk beli tiket kapal laut tujuan Kumai – Semarang. Abdul Gani melarikan diri dan masuk DPO kepolisian.
”Berkas tahap II sudah kita terima, tinggal nanti kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit, agar segera disidangkan," kata JPU Kejari Kotim, Pintar Simbolon.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 ke-2 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (ang/fm)