SAMPIT - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim setidaknya masih memiliki dua tunggakan pembehasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Padahal kedua Raperda itu sudah diusulkan sejak Desember tahun lalu. Kedua Raperda itu yakni Raperda tentang penyelenggaran Ibadah Haji dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
Wakil Bupati Kotim, M Taufiq Mukri mengatakan, kedua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut sebetulnya sudah lama diusulkan, namun karena padatnya tugas Bapemperda sehingga belum sempat dibahas.
"Raperda tentang Penyelenggaraan Haji Daerah dan Raperda KTR sangat penting, untuk itu kita berharap kedua Raperda tersebut dan dengan segera bisa diselesaikan sesuai dengan harapan,” imbuhnya.
Diketahui, Raperda penyelenggaraan haji daerah nantinya akan mengatur pelayanan transportasi dari daerah asal ke embarkasi antara, bagi para calon jamaah haji. Kemudian dari debarkasi antara ke daerah asal. Sedangkan untuk raperda KTR ,sebelumnya telah dijadwalkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) pembahasannya.
"Kita berharap kedua raperda ini dapat menjadi perda nantinya, sehingga bisa sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam menangani penyelenggaraan ibadah haji dan masalah KTR," imbuhnya.
Lebih lanjut Taufiq mengatakan, dengan adanya perda penyelenggaran ibadah haji daerah, diharapkan bisa memberikan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah haji. Keberadaan perda juga sebagai dasar hukum dalam menciptakan situasi tertib dan teraturnya penyelenggaraan ibadah haji di daerah.
Demikian juga untuk pedoman terkait kawasan tanpa rokok, bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pelaksanaan turunan dari aturan ini perlu aturan turunan lagi.
"Raperda kawasan tanpa rokok diharapkan bisa sebagai podoman bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan efektif terhadap masyarakat dari bahaya asap rokok,"pungkas Taufiq Mukri. (ang/gus)