SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Jumat, 26 Januari 2018 17:29
Bapemperda Masih Sisakan Dua Raperda, APA ITU???

Tentang Ibadah Haji dan Kawasan Tanpa Rokok

SEPAKAT : Pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif (Kejaksaan dan Polri), usai menyepakati pengesahan Raperda retribusi dan pajak daerah, yang sudah selesai dibahas di DPRD Kotim.(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Badan  Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim setidaknya masih memiliki dua tunggakan pembehasan Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda). Padahal kedua Raperda itu sudah diusulkan sejak Desember  tahun lalu. Kedua Raperda itu yakni Raperda tentang penyelenggaran Ibadah Haji  dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

Wakil Bupati Kotim, M Taufiq Mukri mengatakan, kedua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut sebetulnya sudah lama diusulkan, namun karena padatnya tugas Bapemperda sehingga belum sempat dibahas.

"Raperda tentang Penyelenggaraan Haji Daerah dan Raperda KTR sangat penting, untuk itu kita berharap kedua Raperda tersebut dan dengan segera bisa diselesaikan sesuai dengan harapan,” imbuhnya.

Diketahui, Raperda penyelenggaraan haji daerah nantinya akan mengatur pelayanan transportasi dari daerah asal ke embarkasi antara, bagi para calon jamaah haji. Kemudian dari debarkasi antara ke daerah asal. Sedangkan untuk raperda KTR ,sebelumnya telah dijadwalkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) pembahasannya.

"Kita berharap kedua raperda ini dapat menjadi perda nantinya, sehingga bisa sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam menangani penyelenggaraan ibadah haji dan masalah KTR," imbuhnya.

Lebih lanjut Taufiq mengatakan, dengan adanya perda penyelenggaran ibadah haji daerah, diharapkan bisa memberikan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah haji. Keberadaan perda juga sebagai dasar hukum dalam menciptakan situasi tertib dan teraturnya penyelenggaraan ibadah haji di daerah.

Demikian juga untuk pedoman terkait kawasan tanpa rokok, bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan  pelaksanaan turunan dari aturan ini perlu aturan turunan lagi.

"Raperda kawasan tanpa rokok diharapkan bisa sebagai podoman bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan efektif terhadap masyarakat dari bahaya asap rokok,"pungkas Taufiq Mukri. (ang/gus)


BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers