SAMPIT – Alokasi kursi anggota dewan untuk setiap daerah pemilihan di Kabupaten Kotawaringin Timur mengalami perubahan. Jatah kursi untuk dapil 4 dan 5 mengalami pengurangan, sedangkan dapil 2 dan 3 bertambah. Ini akan diberlakukan pada Pemilu 2019 mendatang.
Untuk jumlah kursi DPRD tidak ada perubahan dari pemilihan legislatif yang sebelumnya, yakni 40. Hanya komposisi kursi setiap dapil yang berubah. Dapil 5 yang awalnya 9 kursi menjadi 8 kursi. Dapil 4 yang awalnya 8 kursi menjadi 7 kursi. Sementara itu dapil 2 yang semula 9 kursi menjadi 10. Dapil 3 yang semula 7 menjadi 8 kursi.
Ketua KPU Kotim Sahlin mengatakan, alokasi kursi untuk setiap dapil ini baru tahap usulan. Keputusan ada di tangan KPU pusat. “Yang menetapkannya nanti KPU Pusat dan konsultasi dengan Komisi II DPRD Provinsi Kalteng,” tegasnya
Perubahan komposisi jatah kursi setiap dapil itu dikarenakan adanya perubahan jumlah penduduk.
Penataan daerah pemilihan (dapil) mengacu pada data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) yang diserahkan oleh Kemendagri kepada KPU paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara. Secara de facto penduduk itu bertambah tetapi secara de jure pertambahannya tidak signifikan. Mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2013, penyajian data kependudukan berskala provinsi dan kabupaten/kota harus sudah melalui proses identifikasi atau pembersihan dengan memvalidasi terhadap data kuantitatif maupun data kualitatif setiap data penduduk yang dilakukan oleh sistem yang berada di Dirjen Dukcapil pusat.
Berdasarkan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) triwulan 1/2017, jumlah penduduknya memang hanya cukup untuk jumlah kursi saat ini dengan jumlah penduduk sebanyak 408.029 jiwa.
Untuk penambahan dapil 2 dan dapil 3 mengalami penambahan kursi disebabkan oleh perhitungan rangking atau peringkat sisa penduduk, sisa penduduk yang terbanyak masuk dalam peringkat satu yaitu dapil 4 sebanyak 9.197 jiwa dan peringkat dua yaitu dapil 3 sebanyak 8000 jiwa dan peringkat tiga yaitu dapil 2 sebanyak 7.214. Berdasarkan peringkat sisa penduduk, peringkat 1, 2, 3 berhak mendapatkan satu alokasi kursi tiap dapil mendapatkan 1 alokasi kursi berdasarkan penambahan setelah penataan dapil oleh KPUD.
Berdasarkan data kependudukan yang diterima KPU Kotim, tahun 2014 jumlah penduduk 403.684, dan pada tahun 2018 jumlah penduduk beradasarkan DAK2 triwulan 1/2017 sebanyak 408.029 jiwa. Dengan begitu ada penambahan jumlah penduduk sebanyak 5000 jiwa. Artinya, secara keseluruhan jumlah penduduk di daerah itu mengalami peningkatan jumlah penduduk meskipun tidak begitu signifikan.
Tujuh belas kecamatan di daerah kotim itu dipecah menjadi 5 dapil. Dapil 1 terdapat 4 kecamatan. Dapil 2 terdapat 1 kecamatan. Dapil 3 terdapat 2 kecamatan. Dapil 4 terdapat 4 kecamatan. Dan dapil 5 terdapat 6 kecamatan.
Mengacu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam Pasal 191 ayat 2 diterangkan untuk menentukan jumlah kursi tiap kabupaten/kota dengan melihat pada jumlah penduduk sesuai dengan Pasal 191 ayat 2. Jumlah penduduk 400.001 s.d. 500.000 mendapatkan jumlah 40 kursi. Hal ini sesuai dengan jumlah penduduk kotim yang berjumlah 408.029 jiwa.
Dengan begitu, Secara keseluruhan total kursi yang akan diperebutkan sebanyak 40 alokasi kursi, hanya saja setiap dapil ada yang berbeda jumlah alokasi kursinya. Berdasarkan hasil rapat koordinasi penataan dapil dan Alokasi kursi Anggota DPRD kabupaten Kotim pemilu legislatif tahun 2019 mendatang, yaitu dapil satu terdapat tujuh kursi, dapil dua terdapat sepuluh kursi, dapil tiga terdapat delapan kursi, dapil 4 terdapat tujuh kursi, dan dapil lima terdapat delapan kursi. (rm-87/yit)