SAMPIT-Dalam rancangan peraturan daerah (raperda), terkait kawasan tanpa rokok, isinya tidak hanya mengatur soal kawasan, tetapi juga tata niaga rokok di Kotim. Bahkan dalam aturan itu, soal penjualan rokok kepada anak dibawah umur adalah hal yang tegas dilarang.
“Salah satunya memang mengatur penjualan rokok, yang dilarang kepada anak di bawah umur dan ketentuan itu tertuang jelas dan tegas dalam pasal di raperda kawasan tanpa rokok ini, “kata Dadang H Syamsu, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kotim.
Dijelaskan, secara otomatis aturan itu akan mengatur sanksi. Salah satunya sanksi pidana kurungan dan denda kepada si penjual rokok, jika terbukti dan tertangkap tangan menjual rokok kepada anak di bawah umur atau anak usia sekolah. ”Kalau tidak salah memuat sanksi kurungan paling sedikit 15 hari dan denda 10 juta kepada si penjual itu tadi, “kata Dadang menambahkan.
Menurutnya, pembahasan raperda itu kini sudah usai. Posisi regulasi ini tengah mendapatkan evaluasi dari pemerintah provinsi Kalteng. Apabila dalam hasil evaluasi oleh biro hukum provinsi raperda itu tidak ada masalah maka segera disahkan. Rencananya pengesahan ini paling lambat diakhir bulan Maret. “Mungkin rencananya minggu keempat bulan Maret, “tambah Dadang.
Ditegaskannya, aturan itu bukan tanpa dasar dan bukan hal yang berlebihan. Dia melihat saat ini selain fenomena lainnya, di kalangan pelajar juga hal merokok sudah dianggap biasa. Padahal rokok memang jelas selain menganggu kesehatan si perokok, juga orang di sekitarnya. Namun lanjut Dadang, garang tidaknya perda itu bukan hanya dalam dokumen lembaran saja, tetapi implementasi di lapangan secara berkelanjutan yang diharapkan oleh Bapemperda DPRD.
“Jangan sampai perda selesai disahkan tapi tidak ada pelaksanaan di lapangan. Satpol PP Kotim sebagai stake holder harus bertanggung jawab. Jangan hanya garang kepada PKL saja, “tandas Dadang. (ang/gus)