SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 19 Maret 2018 08:43
Janji Tingkatkan Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor
SERAHKAN : Bupati Gumas Arton S Dohong menyerahkan cinderamata dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalteng kepada Kepala Dinas Perhubungan Yemmie, di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati, Jumat (16/3).(PROTOKOL FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Tujuh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng). Salah satunya adalah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gumas.

”Dengan adanya MoU tersebut, kita pastinya akan meningkatkan setiap produk pelayanan publik. Salah satunya dalam pelaksana pengujian kendaraan bermotor, sehingga mampu memenuhi kepatuhan standar yang sudah ditetapkan,” ucap Kepala Dishub Kabupaten Gumas Yemmie kepada Radar Sampit, Minggu (18/3) siang.

Sejak tahun 2014 lalu, pihaknya telah membuka unit pelaksana pengujian kendaraan bermotor. Di sana, terdapat produk layanan yang bisa dimanfaatkan, yakni pengujian baru, mutasi masuk, pengujian berkala dan numpang uji.

”Di dalam unit pelaksana pengujian kendaraan bermotor tersebut, kita sudah menyiapkan semua fasilitas sarana dan prasarana, yang memenuhi standar kelayakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 133 tahun 2015,” tuturnya.

Di samping itu, lanjut dia, hanya ada lima kabupaten dan satu kota di Provinsi Kalteng yang unit pengujian kendaraan bermotornya akan dilakukan akreditasi pada  Juni 2018 mendatang. Akreditasi tersebut meliputi penilaian kelayakan lokasi, standar fasilitas, standar peralatan dan standar pelayanan publik.

”Dengan adanya akreditasi tersebut, kita harapkan mampu menarik minat pemilik kendaraan untuk menguji kendaraannya. Selain itu, kita juga terus melakukan sosialisasi yang dilakukan bertahap ke setiap kecamatan,” terangnya.

Dalam pengujian kendaraan bermotor, juga ada biaya retribusi yang harus dibayarkan.Untuk uji pertama atau mutasi masuk, mobil bus dikenakan tarif Rp 175 ribu, mobil barang Rp 150 ribu, mobil penumpang umum Rp 150 ribu. Sedangkan untuk uji berkala atau numpang uji, mobil bus Rp 140 ribu, mobil barang Rp 115 ribu, dan mobil penumpang Rp 115 ribu. Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas Nomor 11 Tahun 2011.  (arm/yit)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers