SAMPIT – Sekitar 100 lebih pemilik lahan di eks Lokalisasi Pal 12 Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, gelisah. Pasalnya, ada kabar yang menyebutkan rumah mereka yang berdiri di atas lahan belasan hektare di kompleks tersebut merupakan aset daerah.
Meskipun di antaranya memiliki surat keterangan tanah (SKT) dan sertifikat, pihaknya menuntut kejelasan kepada Pemkab Kotim. ”Saat penutupan lokalisasi ada disampaikan Dinas Sosial (Dinsos), bahwa lahan merupakan aset daerah. Sebelum ada eksekusi, kami berharap ada penjelasan, yang mana saja (aset daerah). Banyak yang sudah memiliki alas tanah (setifikat, Red),” kata KR, warga setempat, Senin (26/3).
Penduduk kompleks tersebut rata-rata tidak ada yang tahu persis, mana saja lahan milik pemerintah. Pascapenutupan lokalisasi, sejumlah bangunan yang sebelumnya jadi tempat karaoke tampak kosong dan tertutup rapat.
Ketua RT 08 Markaban sebelumnya menjelaskan, beberapa warga juga belum memiliki sertifikat tanah. Namun, mereka sudah lama tinggal di kompleks tersebut. Mengenai aset daerah, belum ada tanda-tanda eksekusi lahan.
”Tinggal penjelasan saja dan kami minta, jika benar ada lahan milik pemerintah atau aset daerah, jangan main bongkar saja. Apalagi mereka yang memiliki sertifikat tanah yang sah dari BPN. Ini harus ada kejelasan. Kasihan warga gelisah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kotim Agus Tripurna Tangkasiang ketika dikonfimasi melalui seluler tak merespons pesan singkat Radar Sampit mengenai masalah tersebut. (mir/ign)