PANGKALAN LADA – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada dan Tim Buser Polres Kotawaringin Barat tidak main-main dalam memburu Safarius Enong Trisno alias Enong.
Pelarian Safarius Enong Trisno alias Enong dari kejaran polisi berakhir di Berau, Kalimantan Timur. Pencuri yang sering beraksi di Pangkalan Lada ini diringkus di kawasan Jalan Karangmulyo, Kelurahan Karang Ambon, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Sabtu (24/3) lalu. Dia juga dihadiahi peluru di kakinya karena berusaha melawan. Usai penangkapan, Enong diboyong ke Pangkalan Lada oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada dan Buser Polres Kobar.
Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Waris Waluyo mengatakan, Enong terkenal licin. Beberapa kali pengejaran yang dilakukan aparat selalu meleset. “Kita kejar sampai ke Berau dan akhirnya tertangkap,” ujarnya, Selasa (27/3)
Penangkapan Enong berawal dari pengembangan dua tersangka yang lebih dulu ditangkap, yakni Agus Pranolo dan Martinus Joni. “Dua temannya ini kita tangkap dulu, awalnya kita kira hanya dua orang itu saja. Ternyata ada pimpinannya,” tandasnya.
Dua tersangka yang kini mendekam di rutan Mapolsek itu terlibat dalam pembobolan rumah warga di Desa Pangkalan Tiga beberapa waktu lalu.
Dalam setiap aksinya, Enong tidak memiliki target khusus. Dia hanya berkeliling di perkampungan. Begitu melihat peluang, tersangka langsung beraksi. Pembobolan rumah dilakukannya di Desa Pangkalan Tiga, Lada Mandala Jaya, Makarti Jaya, dan Sungai Rangit Jaya.
Enong dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. ”Bisa tujuh tahun penjara ancamannya,” pungkasnya. (sla/yit)