PANGKALAN BUN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan komitmennya untuk dukungan program Indonesia bebas prostitusi tahun 2019. Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan, sosialisasi terkait program ini telah dilaksanakan, serta koordinasi dengan Kementerian Sosial terkait rencana pemulangan 236 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) ke daerah asalnya masing-masing.
Dirincikan, jumlah PSK di Kobar tersebar antara lain di tiga lokalisasi yakni di Dukuh Mola (Kalimati Baru) sebanyak 60 orang, di Simpang Kodok 56 orang dan di RT 12 Desa Sungai Pakit 120 orang.
Nurhidayah menjelaskan, pemerintah Kabupaten Kobar akan melakukan penutupan lokalisasi dengan meminimalkan konflik. Pendekatan humanis akan dikedepankan agar penutupan lokalisasi tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
”Gejolak yang dimaksud adalah resistensi atau penolakan keras hingga akhirnya memunculkan prostitusi-prostitusi terselubung pasca penutupan lokalisasi,”terangnya.
Dengan pendekatan humanis, lanjutnya pemerintah berharap memberi dampak baik bagi para PSK sehingga niatan untuk kembali ke tindakan prostitusi tidak terjadi.
”Kita ingin mereka berdaya, dan tidak kembali ke prostitusi. Makanya kita utamakan cara-cara humanis. Namun bila tetap membandel maka tindakan tegas akan kita terapkan,”tegas Nurhidayah.
Sementara itu, rencana pemulangan para Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kabupaten Kobar tidak bisa ditawar lagi. Sesuai rencana awal, pemulangan sekaligus penutupan aktivitas prostitusi di Kabupaten Kobar harus rampung sebelum bulan ramadan (puasa) bergulir.
Kepala Seksi Tuna Sosial Dinas Sosial Kobar, Lukman Fandinata mengatakan, pemulangan para PSK akan berkerja sama dengan pemerintah tempat asal mereka.
”Kita kerja sama, jadi mereka kita pulangkan melalui jalur laut (kapal) dan begitu tiba pelabuhan tujuan maka akan diserahkan ke Dinas Sosial provinsi dan selanjutnya mereka diantar ke wilayah mereka masing-masing,”ujarnya, Minggu (8/4).
Selain itu, lanjutnya ada kabar baik bagi para PSK. Besaran jumlah dana bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tidak lagi sebesar Rp 5.050.000 namun naik menjadi Rp 5.500.000.
“Ada kenaikan sekarang, naik Rp 450 ribu, cukup lumayanlah,”cetus Lukman.
Ia juga menegaskan, pihaknya memperbolehkan para PSK yang ingin pulang sendiri dan tidak melalui proses pemulangan yang direncanakan oleh pemerintah, asalkan biaya ditanggung sendiri. Selain itu bila mereka tidak ingin menerima bantuan UEP maka wajib membuat surat pernyataan penolakan bantuan tersebut.
”Kalau menolak bantuan pemberdayaan itu maka mereka harus membuat surat pernyataan. Meski demikian penolakan tersebut tetap tidak akan membatalkan program penutupan prostitusi di Kobar,”terangnya.
Lukman juga mengatakan bahwa selain menolak menerima bantuan, ada juga sebagian PSK yang hanya ingin mendapat uang saku saja untuk membeli tiket pulang.
”Mereka (PSK) bilang kalau malu jika pulangnya barengan dan dikawal oleh petugas. Namun memang seperti itu prosedurnya, ya kita wajib melaksanakan,”tandasnya. (sla/gus)