KUALA KURUN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) saat ini telah menerapkan layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat yang berasal dari luar daerah bisa membuat dan perpanjangan SIM di Kabupaten Gumas.
”SIM online ini kan melalui komputerisasi, sehingga semua warga yang berasal dari luar Kabupaten Gumas bisa membuat dan memperpanjang SIM di Kantor Satlantas. Ini tentunya memberikan kemudahan kepada masyarakat kita dalam kepengurusan SIM,” ucap Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kasat Lantas Iptu Rachmat Endro, Selasa (8/5).
Dalam kepengurusan SIM tersebut, lanjut dia, masyarakat dari luar daerah Kabupaten Gumas harus membawa syarat utama seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit, tidak buta warna, mengikuti ujian teori dan praktek.
”Jadi dalam pembuatan dan perpanjangan SIM tidak harus kembali ke daerah asal SIM tersebut dibuat, apabila masa berlakunya sudah berakhir. Masyarakat tinggal datang ke Satlantas Polres Gumas dengan membawa persyaratan. Kita pun akan selalu siap melayani,” terangnya.
Dia mengakui, dalam pelayanan SIM online ini hanya berlaku untuk SIM C dan A. Sedangkan SIM golongan seperti B1, B1 umum, B2 dan B2 umum, terlebih dahulu harus mencabut berkas ke daerah awal pemohon memasukan berkas permohonan.
”Layanan SIM online ini hanya untuk SIM C dan A. Untuk SIM golongan, masyarakat terlebih dahulu harus mencabut berkas ke daerah asal pembuatan awal SIM tersebut,” ujarnya.
Semua kemudahan yang diberikan tersebut agar masyarakat bisa menghemat biaya, dan merupakan bukti nyata upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
”Kemudahan yang kita berikan ini sebagai wujud implementasi tugas utama kepolisian dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” tandasnya. (arm/yit)