PANGKALAN BUN-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kobar, panen tangkapan penjahat, baru-baru ini. Mereka berhasil membekuk para pelaku pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, dalam waktu nyaris bersamaan. Tak hanya pelaku pencurian, semua yang membantu hingga penadah barang curian ikut digulung tanpa ampun.
Kasus pencurian yang berhasil diungkap antara lain, pencurian peralatan milik SMPN 1 Arsel yang terjadi pada 18 Maret 2018. Selanjutnya kasus pencurian pada 5 April 2018 yang menyasar toko spare part sepeda motor di salah satu ruko yang berada di jalan Ahmad Yani Kilometer 1 Kelurahan Baru. Kemudian kasus pencurian sepeda pada 29 April 2018, di kawasan Jalan Berunai, nomor 32 RT 06 RW 02 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Dari tiga kasus tersebut, tujuh tersangka diamankan aparat. Dan kini mereka sedang menjalani pemeriksaan secara maraton.
Kapolres Kobar, AKBP Arie Sandi melalui Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo mengatakan bahwa untuk tersangka pencurian peralatan milik SMP N 1 Arsel adalah Ahmad Veri Setiawan, Muhammad Aini dan Muthibin. Sedangkan satu orang tersangka lagi masih buron.
”Tiga orang ini memiliki peran berbeda, ada yang sebagai eksekutor pencurian. Menjualkan hasil curian dan juga ada penadah,”tambahnya, Rabu (9/5).
Barang-barang yang berhasil mereka gondola antara lain, satu unit laptop, peralatan sound system, monitor PC, dan kerugian korban ditaksir mencapai Rp 7,5 juta.
Kemudian untuk kasus pencurian toko spare part, tersangkanya antara lain Muhammad Irdan, AS dan Feri. Mereka disangka melakukan pencurian berupa Velg Variasi, tromol, oli, tali krek, piston, beberapa baut, variasi tutup pentil, shock variasi, beberapa bungkus rokok berbagai macam jenis, beberapa jenis minuman kaleng, dan tempat oli samping.
”Sementara ini ada tiga buah shockbreaker yang bisa kita temukan. Namun kita terus selidiki kemana saja barang-barang curian itu mereka simpan atau mungkin dijual,”terangnya.
Kemudian untuk kasus pencurian sepeda, tersangka atas nama Zeky juga berhasil diamankan, berikut dengan sepeda merk Aviator warna abu-abu milik korban.
”Semua tersangka kini sedang kita periksa sekaligus melakukan pengembangan lebih jauh. Karena masih ada satu tersangka yang saat ini masih buron. Tersangka itu berinisial W, dia terlibat pencurian barang elektronik milik SMPN 1 Arsel,”terangnya.
Selain itu, tambah Tri Wibowo, ada satu tersangka yang akan mendapat perlakuan berbeda. Menurutnya, hal itu dilakukan karena tersangka masih di bawah umur. Dari data awal yang masuk ke aparat, tersangka dengan inisial AS ini lahir di bulan Mei tahun 2002, sehingga masih berusian 16 tahun.
”Prosesnya berbeda, akan lebih cepat. Dan bisa juga dilakukan Diversi. Karena kita tahu bahwa satu tersangka pencurian di toko spare part ini masih di bawah umur,”tandasnya. (sla/gus)