SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 05 Juni 2018 09:44
85 Desa Cairkan Dana Desa Tahap Pertama
BERBINCANG : Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius Agau (baju abu-abu) berbincang dengan perangkat desa yang tengah mengurus pencairan DD tahap pertama di Kantor DPMD, Senin (4/6) pagi.(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Batas waktu pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2018 yakni pada minggu pertama Bulan Juni. Jika tidak dicairkan, dana yang berasal dari APBN tersebut akan hangus. Sejauh ini, setiap desa masih terus mengurus proses pencairan dana tersebut.

”Hingga Senin (4/6), sudah 85 desa yang melakukan pencairan DD tahap pertama tahun 2018. Tersisa 29 desa yang belum,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius Agau, Senin (4/6) pagi.

Meski batas akhir waktu pencairan DD ini tinggal menghitung hari, pihaknya tetap optimis semua desa mampu menyelesaikan pencairan tahap pertama. Terkecuali dua desa yakni Tumbang Baringei Kecamatan Rungan dan Sangal Kecamatan Rungan Hulu.

”Khusus kedua desa tersebut, untuk pencairan DD tahap pertama memang sangat berat, karena ada permasalahan di masing-masing kepala desa (kades) tersebut,” tuturnya.

Menurut dia, persyaratan pencairan DD tahap pertama sangat mudah. Setiap kades hanya melampirkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan APBDes itu sendiri. Namun, hingga detik akhir, masih ada desa yang belum melakukan pencairan.

”Kendala desa yang tidak mencairkan karena persyaratan yang tidak ada. Padahal kita sudah maksimal memberikan sosialisasi terkait pencairan DD tersebut. Semestinya tidak akan terjadi begini kalau mereka taat kepada setiap tahapan. Tidak sulit sebenarnya kalau ada niat dari desa itu sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Kelembagaan Perkembangan dan Kerjasama Desa Herianto menuturkan, untuk mempercepat proses pencairan DD pada tahap pertama ini, juga diperlukan peran aktif dari para perangkat dan pendamping desa.

”Para perangkat dan pendamping desa harus aktif dalam memfasilitasi pencairan dana desa tersebut, sehingga nantinya akan berdampak pada pembangunan desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa,” tukasnya. (arm/yit)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers