PANGKALAN BUN— Pemerintah telah menambah hari cuti bersama pada Lebaran tahun 2018 ini. Hal ini dimaksudkan agar para PNS kini disebut ASN dapat lebih mempersiapkan diri menyambut Lebaran serta mencegah terjadinya penambahan libur atau tambahan cuti di luar ketentuan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotawaringin Barat Tengku Alisyahbana mengatakan bahwa cuti bersama lebaran tahun ini sudah cukup panjang. Jadi, tidak ada alasan untuk menambah libur dengan izin yang sifatnya bukan darurat.
”Cuti bersama sudah cukup panjang, jadi mereka (PNS) harus tahu agar jangan sampai menambah libur lagi,”ujarnya, Selasa (19/6).
Setelah cuti bersama, pihaknya meminta agar pelayanan kepada masyarakat bisa segera kembali normal. Karena selama lebih dari sepekan libur, akan banyak pelayanan yang tertunda. Kemudian, lanjut Tengku, para ASN yang mendapat kesempatan cuti bersama juga harus sadar bahwa ada PNS lain yang selama Lebaran ini jatah cuti mereka berkurang, mereka bahkan tetap bekerja saat PNS lain mendapatkan masa istirahat.
”Harus mengertilah, PNS yang mendapat cuti bersama secara penuh juga harus tahu kalau ada rekan-rekan mereka yang cutinya tidak sama dan harus bergiliran libur karena masih harus bertugas saat Lebaran kemarin. Seperti di Puskesmas, Satpol PP dan Pemadam, Kemudian di Dinas Perhubungan, ada juga BPBD yang tetap siaga meski saat cuti bersama,” tegasnya.
Meski tidak secara jelas mengungkapkan sanksi apa yang diberikan pada PNS yang molor liburannya, Tengku menegaskan bahwa bila pada Kamis (21/6) ada PNS membolos maka yang secara umum akan terjadi adalah pemotongan tunjangan mereka. Apalagi saat ini aturan absensi para PNS sudah cukup ketat dengan diberlakukannya E-Kinerja.
Seperti diketahui bahwa, penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum cuti bersama pada umumnya yakni pada 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Cuti bersama tersebut di luar libur rutin seperti pada hari Sabtu dan Minggu. Sehingga para PNS sudah bisa libur atau mudik pada 9 Juni lalu dan harus siap masuk kerja lagi pada 21 Juni besok.(sla/oes)