SAMPIT – Banyak penerima wakaf (nazhir) baik perorangan maupun berbadan hukum yang tidak membuat laporan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotim. Lahan wakaf yang belum bersertifikat juga masih banyak.
“Paling banyak nazhir perorangan yang tidak melapor. Ini sangat disayangkan,” ujar Kepala Kankemenag Kabupaten Kotim H Samsudin melalui Penyelenggara Syariah Ali Azmi, Rabu (27/6).
Azmi menjelaskan, wakaf biasanya berupa tanah. Proses wakaf harus melapor melalui kantor urusan agama (KUA) kecamatan agar mendapatkan akta ikrar wakaf dari pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW), kemudian KUA melapor ke Kankemenag Kabupaten Kotim.
“Biasanya yang diwakafkan tanah, kemudian tanah itu digunakan untuk pembangunan masjid atau musala atau juga untuk kuburan muslimin. Bisa juga untuk fasilitas umum lainnya yang biasanya untuk keagamaan seperti madrasah atau pondok pesantren,” ujar mantan Kepala KUA Cempaga Hulu ini.
Kankemenag Kabupaten Kotim mencatat, hingga akhir 2017 dari 17 kecamatan terdapat 594 lokasi wakaf dengan luas 34,92 hektare. Yang sudah bersertifikat sebanyak 286 lokasi dengan luas 14,35 hektare. Sedangkan yang diusulkan pembuatan sertifikat ada 308 lokasi luas 20,57 hektare.
“Data untuk tahun ini akan diketahui biasanya di akhir Desember mendatang,” tegas Azmi yang juga mantan pegawai pencatat nikah (PTN) di KUA Kecamatan Baamang ini. (fin/yit)