SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 10 Juli 2018 21:42
NAH HAYU KAM!!! Gubernur Perintahkan Tahan CPO Perusahaan

Terkait Sengketa Lahan di PT SHS Lamandau

MARAH: Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat turun ke PT Satria Hupasarana (SHS) di Lamandau, melihat langsung spanduk yang dipasang warga terkait sengketa di lahan itu.(RIA MEKAR ANGGRAENI/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran telah menerima laporan terkait sengketa lahan antara PT Satria Hupasarana (SHS) dengan masyarakat Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya. Lahan transmigrasi dan lahan warga setempat disebut-sebut dicaplok pihak perusahaan. 

Setelah melalui beberapa kali sidang dan banding hingga kasasi, sampai keluarnya keputusan Mahkamah Agung, putusan tersebut tidak juga segera dieksekusi. Karena itu, Sugianto berkunjung ke Lamandau. Dia langsung mencak-mencak melihat adanya spanduk yang dipasang warga di pintu masuk kebun perusahaan PT SHS. 

”Saya meminta PT SHS stop beroperasi dulu! Kalau masih berani, kami tindak. Tunggu sampai pemiliknya datang dan bisa menyelesaikan masalah ini,” tegas Sugianto Sabran saat di pintu masuk PT SHS yang disegel warga.

Saat itu Sugianto menelepon seseorang dari ponselnya dan menegaskan kepada seseorang di sambungan telepon, agar tidak membela perusahaan dan segera menuntaskan masalah tersebut.

Gubernur tampak berang, karena di gerbang perusahaan tersebut ada beberapa baliho dipasang warga. Baliho itu berlatar belakang putih itu berisi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2979K/Pdt/2013.

Isinya, menolak permohonan kasasi dari pemohon PT Satria Hupasarana, menghukum pemohon kasasi/penggugat/terbanding, untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu.

Di bawanya ada spanduk lebih kecil, bertuliskan Dalam Konvensi dan Rekonvensi.  Isinya, menimbang , bahwa oleh karena eksepsi tergugat/pembanding diterima, pihak penggugat/terbanding (PT Satria Hupasarana) berada dalam posisi di pihak yang kalah; menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan PN Pangkalan Bun Nomor 09/Pdt.G/2012/PN. Pbun tanggal 9 Agustus 2012, tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan.

Di spanduk yang lebih dekat dengan jalan raya juga ada yang bertulis, ”Dalam Rekonvensi”. Isinya, menghukum, tergugat rekonvensi (PT SHS) atau siapa pun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan lahan yang dikuasainya secara melawan hukum kepada penggugat rekonvensi (desa bukit raya) tanpa syarat apapun.

Kemudian, menghukum, tergugat rekonvensi (PT SHS) untuk membayar ganti rugi kepada rekonvensi (Desa Bukit Raya), serta menyatakan putusan itu dapat dilaksanakan secara serta merta (uit voer baar bij voon ad), walaupun tergugat rekonvensi (PT SHS)  menyatakan banding atau kasasi.

”Masalah ini akan kami selesaikan. Justru saya mau ketemu. Saya akan minta Pak Kapolres untuk menahan CPO-nya, supaya pemiliknya datang,” tegas Sugian.

Masalah itu memang cukup berlarut-larut, walau belakangan sempat mencuat kembali setelah adanya aksi masyarakat yang meminta perusahaan tidak beroperasi, khususnya di lahan sengketa. Pemkab Lamandau dianggap tidak tegas dan membiarkan PT SHS terus beroperasi di areal sengketa tersebut.

Karena itu, pada 24 Mei 2018, sejumlah warga perwakilan Desa Bukit Raya dan Bukit Makmur, Kecamatan Menthobi Raya serta Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, mendatangi Gedung Bareskrim Polri Jakarta Pusat, melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh PT Gemareksa Mekarsari dan PT Satria Hupa Sarana (SHS).

Dugaan pelanggaran hukum oleh PT Gemareksa Mekarsari dan PT SHS merujuk pada penggarapan hutan yang tidak prosedural, penyerobotan lahan eks-transmigran, dan penipuan kemitraan dengan petani plasma yang justru lahan plasma tersebut dinilai sebagai lahan inti perusahaan.

”Saya harap kedatangan Gubernur di lokasi bisa membantu sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan yang sudah sangat berlarut-larut ini,” harap H Burhan, salah seorang warga yang selama getol menggiring permasalahan tersebut. (mex/ign)


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers