SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 16 Juli 2018 15:58
Empat Kades Ajukan Pengunduran Diri
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN-Para Kepala Desa aktif yang maju menjadi calon legislatif wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 Huruf K, PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Hingga saat ini dari data yang diperoleh radar Pangkalan Bun, ada empat kepala desa aktif yang telah mengajukan pengunduran diri ke Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kotawaringin Barat (Kobar).

Kasubag Otonomi Daerah Setda Kobar, Alimin mengatakan, Kades yang mengundurkan diri tersebut, ada satu dari Kecamatan Pangkalan Banteng, Dua dari Pangkalan Lada serta satu dari Arut Utara.

Diungkapkannya pula, keempat kepala desa tersebut, yakni atas nama Masdar dari desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara, Alman Riansyah dari Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng, kemudian dua kades dari kecamatan Pangkalan Lada, adalah Jaka Suherman dari Sesa Pangkalan Dewa, dan Nur Ali Fahrudin, dari Desa Sumber Agung.

“Mereka sudah mengambil surat tanda terima dari kami atau surat keterangan pengunduran diri dalam proses guna persyaratan mendaftar di KPU,”tambahnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar, Rustam Efendi membenarkan bahwa para kepala desa wajib mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu 2019 nanti.

“Kepala desa harus netral, aturan bakunya, kepala desa tidak boleh terlibat politik praktis. Termasuk menjadi bagian dari kepengurusan partai politik, jadi mereka wajib mengundurkan diri ketika mencaleg,”ujarnya, Sabtu (14/7)

Hanya saja lanjut Rustam, selama belum ditetapkan resmi menjadi caleg, masih sah-sah saja yang bersangkutan menjabat kades. Namun, bila sudah ditetapkan sebagai caleg melalui Daftar caleg tetap (DCT) KPU, maka para kades yang maju harus mengundurkan diri. “Ada tahapanya itu, mulai dari mengajukan cuti, izin dan sampai pengunduran diri,” tandasnya.

Ketua KPU Kobar Siti Wahida juga menegaskan,  bahwa berdasarkan aturan yang ada, bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri dan sudah ditetapkan sebagai caleg maka harus sudah menyerahkan surat pengunduran diri. (sla/gus)

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 01 November 2025 10:42

Infrastruktur Pedesaan Butuh Perhatian Pemerintah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 10 Oktober 2025 16:10

BPR Marunting Sejahtera Didorong Perluas Layanan hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan Rancangan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers