SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 16 Juli 2018 15:58
Empat Kades Ajukan Pengunduran Diri
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN-Para Kepala Desa aktif yang maju menjadi calon legislatif wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 Huruf K, PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Hingga saat ini dari data yang diperoleh radar Pangkalan Bun, ada empat kepala desa aktif yang telah mengajukan pengunduran diri ke Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kotawaringin Barat (Kobar).

Kasubag Otonomi Daerah Setda Kobar, Alimin mengatakan, Kades yang mengundurkan diri tersebut, ada satu dari Kecamatan Pangkalan Banteng, Dua dari Pangkalan Lada serta satu dari Arut Utara.

Diungkapkannya pula, keempat kepala desa tersebut, yakni atas nama Masdar dari desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara, Alman Riansyah dari Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng, kemudian dua kades dari kecamatan Pangkalan Lada, adalah Jaka Suherman dari Sesa Pangkalan Dewa, dan Nur Ali Fahrudin, dari Desa Sumber Agung.

“Mereka sudah mengambil surat tanda terima dari kami atau surat keterangan pengunduran diri dalam proses guna persyaratan mendaftar di KPU,”tambahnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar, Rustam Efendi membenarkan bahwa para kepala desa wajib mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu 2019 nanti.

“Kepala desa harus netral, aturan bakunya, kepala desa tidak boleh terlibat politik praktis. Termasuk menjadi bagian dari kepengurusan partai politik, jadi mereka wajib mengundurkan diri ketika mencaleg,”ujarnya, Sabtu (14/7)

Hanya saja lanjut Rustam, selama belum ditetapkan resmi menjadi caleg, masih sah-sah saja yang bersangkutan menjabat kades. Namun, bila sudah ditetapkan sebagai caleg melalui Daftar caleg tetap (DCT) KPU, maka para kades yang maju harus mengundurkan diri. “Ada tahapanya itu, mulai dari mengajukan cuti, izin dan sampai pengunduran diri,” tandasnya.

Ketua KPU Kobar Siti Wahida juga menegaskan,  bahwa berdasarkan aturan yang ada, bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri dan sudah ditetapkan sebagai caleg maka harus sudah menyerahkan surat pengunduran diri. (sla/gus)

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers