SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 16 Juli 2018 15:58
Empat Kades Ajukan Pengunduran Diri
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN-Para Kepala Desa aktif yang maju menjadi calon legislatif wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 Huruf K, PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Hingga saat ini dari data yang diperoleh radar Pangkalan Bun, ada empat kepala desa aktif yang telah mengajukan pengunduran diri ke Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kotawaringin Barat (Kobar).

Kasubag Otonomi Daerah Setda Kobar, Alimin mengatakan, Kades yang mengundurkan diri tersebut, ada satu dari Kecamatan Pangkalan Banteng, Dua dari Pangkalan Lada serta satu dari Arut Utara.

Diungkapkannya pula, keempat kepala desa tersebut, yakni atas nama Masdar dari desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara, Alman Riansyah dari Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng, kemudian dua kades dari kecamatan Pangkalan Lada, adalah Jaka Suherman dari Sesa Pangkalan Dewa, dan Nur Ali Fahrudin, dari Desa Sumber Agung.

“Mereka sudah mengambil surat tanda terima dari kami atau surat keterangan pengunduran diri dalam proses guna persyaratan mendaftar di KPU,”tambahnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar, Rustam Efendi membenarkan bahwa para kepala desa wajib mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu 2019 nanti.

“Kepala desa harus netral, aturan bakunya, kepala desa tidak boleh terlibat politik praktis. Termasuk menjadi bagian dari kepengurusan partai politik, jadi mereka wajib mengundurkan diri ketika mencaleg,”ujarnya, Sabtu (14/7)

Hanya saja lanjut Rustam, selama belum ditetapkan resmi menjadi caleg, masih sah-sah saja yang bersangkutan menjabat kades. Namun, bila sudah ditetapkan sebagai caleg melalui Daftar caleg tetap (DCT) KPU, maka para kades yang maju harus mengundurkan diri. “Ada tahapanya itu, mulai dari mengajukan cuti, izin dan sampai pengunduran diri,” tandasnya.

Ketua KPU Kobar Siti Wahida juga menegaskan,  bahwa berdasarkan aturan yang ada, bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri dan sudah ditetapkan sebagai caleg maka harus sudah menyerahkan surat pengunduran diri. (sla/gus)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 26 Maret 2026 14:47

Waket II DPRD Kobar Dampingi Gubernur Tinjau Potensi Wisata TNTP

  PANGKALAN BUN, prokal.co – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten…

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers