SAMPIT - Dari 534 bakal calon anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) yang mendaftar, banyak yang persyaratannya belum lengkap. Sehingga, belum bisa dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Menurut Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih, hampir dari semua partai politik (parpol), ada bakal calon legislatif (bacaleg) yang syarat-syaratnya belum lengkap.
"Seperti foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk), foto copy ijazah, surat keterangan kesehatan, dan syarat calon lainnya," kata Fathonah, dibincangi Radar Sampit di kantor kemarin (21/7).
Terkait dengan hasil verifikasi administrasi tersebut, pihaknya menyerahkan ke parpol. Melalui parpol, bacaleg yang syaratnya belum lengkap diminta segera melengkapi.
"Ada juga yang sudah lengkap. Tapi banyak juga yang belum lengkap. Masih ada masa perbaikan sampai tanggal 31 Juli," ujar Fathonah.
Sayangnya, KPU Kotim belum bisa membeberkan berapa yang bacaleg yang syaratnya sudah lengkap atau memenuhi syarat (MS), dan berapa yang belum memenuhi syarat (BMS).
Komisioner Divisi Teknis Benny Setia menambahkan, selain perbaikan syarat administrasi, parpol juga bisa mengajukan calon pengganti, yaitu pada 22 – 31 Juli. Nantinya, calon pengganti yang diajukan akan dilakukan verifikasi mulai 1 hingga 7 Agustus, sebelum ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS).
Dilanjutkan Benny, sesuai tahapan DCS ditetapkan pada 8 – 12 Agustus, dan diumumkan antara tanggal 12 – 14 Agustus, sekaligus meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat mengenai DCS tersebut. Tanggapan masyarakat ini bisa disampaikan oleh siapapun dan tentang apapun tentang caleg, hingga 21 Agustus.
Mengenai tanggapan masyarakat ini, ada masa untuk klarifikasi dari parpol, untuk disampaikan kepada KPU Kotim. DCS jua masih bisa kembali dibatalkan, dan masih ada kesempatan diganti oleh parpol.
Dan prosesnya sama dengan sebelumnya, pengganti DCS akan diverifikasi kembali, sebelum disusun dan juga ditetapkan menjadi DCT. Penyusunan dan penetapan DCT dijadwalkan pada 14 – 20 September. Selanjutnya, diumumkan pada 21 – 23 September 2018. (gza/fm)