PANGKALAN BUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat merencanakan penetapan calon anggota DPRD Kobar terpilih pada Pemilu 2019 di awal Juli mendatang.
Ketua KPU Kobar Chaidir mengungkapkan, jika tidak ada perubahan jadwal maka pelaksanaannya akan dilakukan di gedung DPRD Kobar. ”Rencananya tanggal 3 Juli nanti, lokasi di gedung DPRD Kobar,” ungkapnya, Sabtu (29/6).
Ia juga mengatakan, sampai saat ini tidak ada caleg Kabupaten Kobar yang mengajukan gugatan ke MK, namun demikian KPU Kobar tidak bisa langsung menetapkan caleg terpilih, karena penetapan caleg ini merupakan tahapan pemilu jadi harus sesuai dengan jadwal yang telah tersusun.
”Selanjutnya untuk tahap selanjutnya adalah pelantikan. Nanti caleg terpilih diwajibkan untuk menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK. Tanda Terima LHKPN itu merupakan hal wajib untuk diserahkan ke KPU Kobar sebagai syarat pelantikan sebagai Anggota DPRD,” terang Chaidir.
Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 867/PL.01.8-SD/06/KPU/V/2019 disebutkan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pencatatan permohonan pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan 1 Juli 2019.
Didalam PKPU No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU No. 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, bahwa Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lama 3 (Tiga) hari setelah penetapan, putusan dismissal atau Putusan MK dibacakan.(sla/gus)