PALANGKA RAYA – Pleno penetapan calon legislatif terpilih tertunda. Hal itu dilakukan atas dasar pertimbangan hukum. KPU Kota Palangka Raya masih menunggu sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
”Sidang atau pleno penetapan hasil pemilihan legislatif ini menunggu keputusan MK,” kata Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah, Selasa (23/7).
Ngismatul menuturkan, sesuai Keputusan MK Nomor 5954, Kalteng tidak disebutkan dalam keputusan sela. Namun, dengan tidak disebutkannya permasalahan di tingkat Provinsi Kalteng, tetap saja data validasi hasil sidang akan berimbas ke kabupaten/kota di Kalteng. Karena itu, penetapan kursi legislatif belum bisa dilakukan sampai ada keputusan inkrah dan final dari MK.
Dia melanjutkan, KPU akan tetap melakukan evaluasi apabila ada permasalahan di tingkat kota. Pasalnya, yang digugat terjadi di beberapa kabupaten dan provinsi lain, sehingga kabupaten dan kota tetap mempersiapkan segala sesuatu jika diperlukan.
”Untuk di tingkat pusat, saat ini Partai Berkarya yang juga mengajukan gugatan dan tentunya bisa berpengaruh dalam penetapan di tingkat kabupaten dan kota,” katanya.
Dia menuturkan, pleno penetapan kursi legislatif bisa dilakukan setelah ada Keputusan MK. Keputusan MK harus dicantumkan dalam penetapan pleno sebagai bukti KPU yang selesai di ranah hukum. Untuk pelantikan anggota legislatif tetap sesuai jadwal tahapan pemilu, yaitu 14 Agustus.
”Saya kira jangka waktu diputuskan MK itu direncanakan dalam tempo yang tidak terlalu lama, yaitu akhir juli,” katanya.
Ditundanya penetapan pleno, membuat KPU Kota berninisiatif menggelar rapat evaluasi fasilitasi kampanye dengan menggali informasi dari peserta kampanye dalam Pemilu 17 April lalu. (rm-99/ign)