SAMPIT - Semua partai politik (parpol) di Kotawaringin Timur (Kotim) harus memperbaiki daftar calon dan syarat bakal calon anggota DPRD yang diusungnya, Parpol diberi waktu hingga 31 Juli 2018 untuk melakukan perbaikan.
"Semua partai (memperbaiki)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim Siti Fatonah Purnaningsih, saat dimintai konfirmasi, kemarin (23/7).
Menurutnya, yang harus diperbaiki umumnya adalah syarat calon, seperti ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat dari pengadilan dan lain-lain. Jumlah calon yang syaratnya harus dilengkapi dan atau diperbaiki dari masing-masing parpol bervariasi.
Terkait dengan hal itu, KPU Kotim sudah menyampaikan ke semua parpol untuk diteruskan kepada para bakal calon legislatif (caleg) agar segera dilengkapi. Pengajuannya tetap melalui parpol. Bahkan, parpol juga berwenang mengganti bacaleg-nya jika menghendaki.
Sebelumnya, Komisioner Divisi Teknis Benny Setia mengatakan, calon pengganti yang diajukan parpol juga akan dilakukan verifikasi mulai 1 hingga 7 Agustus, sebelum ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS).
Benny menjelaskan, sesuai tahapan DCS ditetapkan pada 8 – 12 Agustus, dan diumumkan antara tanggal 12 – 14 Agustus, sekaligus meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat mengenai DCS tersebut. Tanggapan masyarakat ini bisa disampikan oleh siapapun dan tentang apapun tentang caleg, hingga 21 Agustus.
Mengenai tanggapan masyarakat ini, ada masa untuk klarifikasi dari parpol, untuk disampaikan kepada KPU Kotim. DCS jua masih bisa kembali dibatalkan, dan masih ada kesempatan diganti oleh parpol.
Dan prosesnya sama dengan sebelumnya, pengganti DCS akan diverifikasi kembali, sebelum disusun dan juga ditetapkan menjadi DCT. Penyusunan dan penetapan DCT dijadwalkan pada 14 – 20 September. Selanjutnya, diumumkan pada 21 – 23 September 2018. (gza/fm)