PANGKALAN BUN - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kotawaringin Barat menyerahkan berkas penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kobar periode 2014-2019 ke Sekretariat Dewan, Selasa (24/7).
Ketua DPC Partai Demokrat Kobar Bambang Purwanto mengatakan, dua kader Partai Demokrat yang mengundurkan diri saat pendaftaran caleg adalah Rusmadi Abdullah dan Rusmalena. Saat ini keduanya masih aktif sebagai anggota DPRD Kobar.
"Rusmadi Abdullah dan Rusmalena mengundurkan diri menjelang pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) 2019. Bahkan keduanya mengundurkan diri dan pindah ke partai lain," ujarnya.
Sebagai tahap awal pihaknya mengusulkan berkas untuk PAW anggota DPRD Kobar periode 2014-2019. Pengusulan PAW itu hak dari DPC Partai Demokrat, karena kader mundur dan ikut mencaleg dari partai lain.
Rusmadi Abdullah pindah ke Partai Golongan Karya (Golkar), sedangkan Rusmalena pindah ke Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
DPC Partai Demokrat Kobar mengusulkan pengganti Rusmadi Abdullah adalah Muspiran yang sama-sama dari daerah pemilihan (Dapil) satu Kobar.
"Rusmadi Abdullah harusnya diganti Nuryono, namun yang bersangkutan pindah ke PKB. Setelah suara Nuryono ada Titik Sriyanti yang pindah ke Partai Nasdem, dan Darhamsyah. Namun, Pak Darhamsyah tidak sanggup untuk maju karena mengurus usaha dan sudah diminta pernyataan. Akhirnya suara berikutnya, Muspiran dan beliau sanggup yang kami usulan sebagai pengganti Rusmadi Abdullah," kata Bambang Purwanto.
Selanjutnya, Rusmalena dari Dapil II Kobar, diusulkan Suryono sebagai pengganti.
"Untuk Dapil II Kobar yang duduk di legislatif adalah Rusmalena. Seharusnya penggantinya Kartika Sari sesuai perolehan suara setelah Rusmalena. Namun, Kartika Sari sudah pindah Ke Gerindra. Jadi dari Dapil II pengganti Rusmalena adalah Suryono. Suara Suryono saat Pileg 2014 lalu tepat di bawah Kartika Sari," jelasnya.
Berkas yang diusulkan sebagai pengajuan PAW ini, mencakup surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan bebas narkoba, keanggotaan partai, dan masih banyak lagi.
"Kami harap berkas usulan PAW ini bisa cepat diproses. Kami sangat percaya dari lembaga DPRD untuk proses PAW bisa lebih cepat. Bahkan jika ada kekurangan, bakal segera kami lengkapi," jelasnya.
Sementara, Plt Kabag Umum Sekretariat DPRD Kobar Yusbartiningsih, pengajuan berkas PAW dari partai Demokrat sudah diterima. Hanya masih ada sejumlah berkas yang harus di lengkapi untuk proses pengajuan PAW anggota DPRD Kobar periode 2014-2019.
"Kami sudah biasa menerima berkas pengajuan PAW anggota DPRD. Karena sebelumnya sudah ada yang mengajukan dari partai lain karena maju di Pemilihan Bupati 2017. Sama halnya kali ini, jika semua berkas lengkap akan secepatnya kami proses," ujarnya.
Berkas pengajuan PAW dari partai Demokrat ini tinggal sedikit yang harus di tambah. Karena masih ada berkas yang masih kurang. Diantaranya mengenai, berkas riwayat hidup dari calon yang di usulan PAW. Kemudian, surat pengunduran diri anggota DPRD Kobar dan surat pengantar dari Bupati.
"Selebihnya sudah lengkap, tinggal nanti kami berkoordinasi dengan KPU Kobar. Setelah berkas lengkap kami proses sebagaimana mestinya. Karena banyak tahapan yang dilalui," tandasnya. (rin/fm)