SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) diminta berhati-hati menerbitkan izin pembangunan menara telekomunikasi, terutama apabila berpotensi mendapat penolakan dari warga. Potensi konflik harus dihindari dengan memperhatikan aspirasi warga.
Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Balanga Gahara terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kelurahan Baamang Tengah yang ditentang sejumlah warga, Rabu (6/1). ”Kalau kita mencermati permasalahan ini, sudah dari awal ditolak warga sekitar?” katanya
Menurut Gahara, apabila pihak kecamatan dan kelurahan memberikan rekomendasi izin, kantor perizinan dan beberapa dinas terkait sebaiknya meninjau ulang izin tersebut. Akan tetapi, apabila di tingkat kabupaten justru merestui, kebijakan pemkab bisa digugat warga.
Gahara menuturkan, prosedur izin pendirian menara sudah jelas, yakni harus mendapat persetujuan dari pihak yang terkena radius tiang menara itu. Kalau pun ada warga yang menolak, rencana pembangunan tidak bisa dilanjutkan.
”Ini berkaitan dengan hak seseorang untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman di tempat tinggalnya. Apalagi ini pihak swasta yang mendirikan. Jangan sampai mengorbankan ketentraman warga setempat,” tegasnya.
Aktivis yang kerap menyoroti kasus korupsi di Kotim ini juga melihat ada hal menarik dari sikap pihak kecamatan dan kelurahan hingga bergulirnya kasus ini. Aparatur pemerintah itu dinilai berdiam diri. Apalagi informasi yang diperolehnya, pihak kelurahan sudah menyetujui pembangunan meski ditolak warga.
”Jadi, pertanyaan saya, ada apa kalau lurah berani setuju duluan, sedangkan warga belum ada menyetujuinya, karena ini berkaitan dengan orang banyak. Hal ini nantinya akan kami ikuti terus. Apalagi jika di situ ada indikasi melanggar dan mengabaikan aturan untuk mendapatkan izin,” tandasnya. (ang/ign)