SAMPIT – Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubkominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta pihak Kelurahan Baamang Tengah mencari solusi polemik pembangunan menara telekomunikasi yang diprotes warga di wilayah itu. Rencana pembangunan itu jangan sampai memicu konflik dengan warga.
”Kami berharap rencana pembangunan ini harus clear and clean dulu dengan warga. Kalau tidak clear jangan dipaksakan,” kata Kepala Dishubkominfo Kotim Fadlian Noor, Kamis (7/1).
Menurut Fadlian, pihaknya tak bisa terlibat terlalu jauh dalam polemik itu karena merupakan tanggung jawab kelurahan dan kecamatan setempat. ”Berkaitan lahan itu, jadi tanggung jawab keluarahan dan kecamatan. Kami tidak ikut masuk ke situ,” tuturnya.
Pembangunan, lanjutnya, jangan sampai mengganggu aktivitas penerbangan udara di Kotim. Hal itu harus mendapat persetujuan dari pihak otoritas bandara. ”Kami lebih (mengurus) ke masalah teknis, misalnya sinyalnya. Karena itu kita memerhatikan keselamatan penerbangan di Kota Sampit,” jelasnya.
Sementara itu, meski masih belum mendapatkan persetujuan warga, pembangunan menara telekomunikasi itu disebut-sebut telah setujui ketua RT dan lurah setempat. ”Informasi yang kami dapatkan, (pembangunan menara) sudah disetujui lurah dan RT. Padahal, warga di sekitar lokasi masih belum ada titik temu dan setuju dalam hal ini,” ujar warga sekitar lokasi kepada Radar Sampit.
Dia mengungkapkan, warga juga belum menyetujui rencana kompensasi pembangunan menara sebesar Rp 1 juta dan asuransi jiwa untuk 12 warga di sekitar lokasi. Warga mengaku masih keberatan, karena hal itu sama artinya mengusir mereka dari kediamannya.
”Daripada kami setuju tanda tangan, lebih baik kami tidak usah di situ lagi. Kami minta lurah dan camat pikirkan nasib kami, jangan hanya pro kepada orang ’besar’ saja,” ujar Tasman, warga yang mengaku rumahnya paling dekat dengan pondasi menara itu.
Lurah Baamang Tengah Karyadi belum menanggapi konfirmasi yang dilakukan Radar Sampit. Saat dihubungi melalui telepon dan pesan singkat, Karyadi tak merespons.
Sementara itu, DPRD Kotim berencana membuat regulasi yang akan mengatur pembangunan menara telekomunikasi, baik untuk retribusi dan sampai pada lokasi pembangunan. ”Kita akan rencanakan perdanya dulu untuk masalah ini. Jangan main-main, tiang menara itu tinggi dan harus berhati-hati menyangkut keselamatan banyak pihak,” tegas Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli.
Ketua Baleg DPRD Kotim Dadang H Syamsu sepakat pembangunan menara telekomunikasi diatur perda. Dia juga mengkritisi rencana pembangunan menara telekomunikasi yang mulai ditolak warga. Dadang berharap pembangunan tidak dipaksakan agar tidak menimbulkan konflik.
”Kami minta jangan dipaksakan jika memang ditolak, karena pokok dari itu adalah persetujuan warga sekitar,” tandasnya. (ang/ign)