KUMAI - Jajaran Puskesmas Kumai melakukan retensi dan pemusnahan 4.000 dokumen rekam medis (RM) di halaman puskesmas, Selasa (7/8). Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Camat Kumai Teguh serta perwakilan Kapolsek Kumai.
Camat Kumai Teguh menyampaikan, selama ini arsip indentik dengan barang di gudang yang tidak terurus. Arsip disimpan karena ada aturan yang harus ditaati.
”Kita belajar dan mengimplementasikan aturan, menyimpan arsip hingga melakukan pemusnahan,” ujar Teguh, Selasa (7/8).
Sementara itu, Kepala Puskesmas Kumai Abimayu menuturkan, Puskesmas Kumai harus mengikuti peraturan dan menjalankan evaluasi. Diantaranya adalah melakukan pemusnahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pertimbangan pemusnahan adalah keterbatasan ruang dan rak penyimpanan rekam medis, adanya penambahan berkas pasien baru, dan kurangnya tenaga khusus untuk pemeliharaan.
Dokumen RM yang dimusnahkan tersebut adalah dokumen yang tidak lagi memiliki nilai guna, yakni dokumen yang di atas 5 tahun dan si pasien tidak lagi menggunakannya. Kendati demikian, ada dokumen RM yang tidak bisa dimusnahkan seperti contoh dokumen terkait penyakit menular.
“Selama saya memimpin Pukesmas Kumai mulai 2007, baru kali ini melakukan pemusnahan,” ujarnya. (jok/yit)