SAMPIT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah memasang closed circuit television (CCTVsetiap simpangan khusus di Kota Sampit. Pengendara yang menerobos lampu merah, akan dikenakan denda saat pembayaran pajak kendaraan.
”Dengan adanya kamera pengintai, kami nilai sudah sangat efektif untuk menekan terjadinya pelanggaran maupun kecelakaan saat melintas baik di perempatan jalan maupun simpangan,” ucap Kepala Dishub Kabupaten Kotim Fadlian Noor, Rabu (29/8).
Dia menegaskan, tidak semua lampu merah di Kota Sampit dipasang kamera pengintai karena keterbatasan anggaran.
”Secara bertahap semua lampu merah akan dipasang kamera pengintai. Yang jelas, untuk tempat-tempat strategis dan dianggap paling rawan lebih diutamakan dipasang kamera pengintai,” ujarnya.
Adapun lokasi lampu merah yang sudah dipasang kamera pengintai seperti di persimpangan Jalan MT Haryono, Bundaran Pemkab, Jalan Tjilik Riwut-Pemuda, Tjilik Riwut-Tidar, Hm Arsyad-Pelita, dan Jalan Iskandar.
Semua pengendara bisa terekam oleh CCTV. Kamera itupun langsung terkoneksi ke kantor Polres Kotim dan kantor Dishub Kotim.
”Bagi yang tidak patuh aturan seperti tidak gunakan helm atau pengendara menerobos lampu merah, maka akan langsung terekam. Nanti, pada saat pembayaran pajak yang bersangkutan akan dikenakan denda tilang, sesuai aturan berlaku,” pungkasnya. (fin/yit)