SAMPIT – Pelanggar lalu lintas yang terekam kamera Close Circuit Television (CCTV) di sejumlah lampu pengatur lalu lintas di Kota Sampit, tak mendapatkan sanksi. Kamera itu hanya difungsikan untuk memantau situasi arus lalu lintas.
”Belum kami fungsikan untuk menegur pengguna jalan yang melanggar lalu lintas. Hanya saja, dengan adanya CCTV, kami bisa melihat kendaraan yang melanggar, melebihi muatan, hingga pelanggaran lainnya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kotim Fadlian Noor, Rabu (12/9).
Kamera CCTV tersebut terpasang di sembilan titik, yakni Jalan HM Arsyad - Pelita, HM Arsyad - MT Haryono, A Yani – Yos Sudarso, Tjilik Riwut - Pramuka - Pemuda, Bundaran Tidar, dan beberapa tempat lainnya.
”Meski tidak ada petugas yang berada di lapangan, apabila para pengguna jalan melanggar aturan, pasti akan terekam kamera CCTV yang terpasang di setiap persimpangan jalan itu,” ujar Fadlian.
Rekaman yang tertangkap CCTV dipantau langsung di ruang monitor di Kantor Dishub Kotim. Selain itu, juga terpasang di Polres Kotim. Meski belum memberikan sanksi kepada pelanggar yang terekam CCTV, pihaknya bisa mengetahui seberapa banyak pengendara atau pengemudi yang melanggar aturan. Hal itu akan dikoordinasikan dengan Satlantas Polres Kotim.
”Kalau ada kejadian di persimpangan jalan, kami bisa melihat kapan kejadiannya, kapan waktunya. Semua itu kami lihat dari rekaman CCTV. Artinya, kami dapat meninjau ulang peristiwa yang sudah terjadi,” tandasnya. (sir/ign)