SAMPIT- Ratusan perusahaan di wilayah kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Kantor Cabang Sampit belum patuh dalam mendaftarkan maupun membayar iuran tenaga kerjanya. Fakta ini diungkap dalam sosialisasi pengumpulan data primer dan edukasi kepatuhan badan usaha di Kotawaringin Timur, Kamis (13/9).
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sampit Adrielona mengatakan hingga Agustus 2018 masih ada 200 badan usaha yang belum membayar tepat waktu dan tepat jumlah. Bahkan masih ada juga badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) , yakni sekitar 150 badan usaha.
”Itu terdiri dari badan usaha kecil hingga besar. Kalau di Kotim persentasinya masih sekitar 10 persen,” ungkap Adrielona kepada Radar Sampit, usai acara di Aquarius Boutique Hotel Sampit.
Sebab itu, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sampit berupaya menyinergikan badan usaha dengan beberapa instansi terkait. Sehingga nantinya badan usaha dapat berkomitmen patuh dalam mendaftarkan maupun membayar iuran pekerjanya.
”Karena ini nanti ujungnya apa yang mereka bayar akan kembali lagi kepada fasilitas kesehatan yang dapatkan. Ini semata agar jangan sampai ada karyawan badan usaha jadi susah apabila ada masalah terkait kesehatan, karena tidak terdaftar atau menunggak,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, pihak BPJS Kesehatan mendatangkan pemateri dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Timur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur, dan Pengawas Ketenagakerjaan Kalimantan Tengah. Pihak-pihak itulah yang mengawasi dan memeriksa badan usaha atau perusahaan yang tidak patuh.
Bila masih ada badan usaha yang tidak patuh akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan. Untuk kemudian dimediasi. Bila tetap tidak patuh juga maka akan diberi peringatan bertahap hingga sanksi terberat yakni pencabutan izin usaha oleh DPMPTSP.
”Sebenarnya kami tidak ingin itu sampai terjadi, karena keberadaan investor itu sangat membantu membangun daerah. Tapi sesuai Undang Undang, bila ada perusahaan nakal tidak memenuhi BPJS Kesehatan maka terpaksa kami hentikan layanan publik bahkan sampai pencabutan izin usahanya,” tegas Kepala DPMPTSP Kotim Johny Tangkere, dalam paparan di acara yang sama.
Dalam sosialisasi itu, sebagian perwakilan badan usaha juga berkesempatan menyampaikan alasannya mengapa selama ini belum bisa sepenuhnya patuh dalam menerapkan BPJS Kesehatan. Di antaranya kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil hingga masalah NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang kini masih jadi momok ketika akan mendaftarkan pekerjanya BPJS Kesehatan.
Sejumlah badan usaha juga masih mengeluhkan belum optimalnya pelayanan kesehatan di daerah itu. Sehingga menurut mereka belum sebanding dengan iuran yang mereka bayar selama ini.
”Mereka juga menginginkan agar di Kotim ada tambahan rumah sakit, ini yang menjadi aspirasi bagi mereka, agar pelayanan di bidang kesehatan semakin baik,” pungkas Adrielona di akhir wawancara.( adv/oes)