SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 18 September 2018 08:45
Perekaman KTP-El di Kotim Harus Dimaksimalkan

Andalkan Sistem Jemput Bola

ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur diminta maksimal untuk melakukan perekaman data Administrasi Kependudukan (Adminduk). Hal ini ditegaskan Sekertaris Daerah (Sekda) Kotim, Halikinnor yang juga meminta agar petugas perekaman menerapkan sistem jemput bola. Bahkan kalau perlu menginap di rumah warga.

 “Satu-satunya kiat kita saat ini untuk mencapai target perekaman KTP Elektronik memang harus jemput bola. Kalau perlu mereka petugas menginap di situ agar pelayanan semakin cepat dan maksimal,” imbuhnya.

Bahkan secara operasional lanjutnya, Pemkab sudah mengucurkan bantuan kendaraan dan dana operasional ke lapangan, dan hingga kini pendataan KTP-Elektronik sudah mencapai 80 persen.

Selain itu, Halikin juga menanggapi usulan kalangan DPRD Kotim yang meminta agar Disdukcapil membentuk unit pelaksana teknis (UPT) di pedalaman, untuk memaksimalkan perekaman E-KTP. Menurutnya, saran tersebut bagus. Hanya saja lanjut Halikin, untuk saat ini keadaan sumber daya manusia di Disdukcapil terbatas.

”Mau dibuat UPT ke wilayah yang jauh dari jangkauan kita harus kelola pihak kecamatan dulu, kelola orang-orangnya dulu, jangan sampai petugas yang ditempatkan di sana pun tidak mengerti bagaimana mengurus pendataan kependudukan,” terangnya.

Halikin  menilai, untuk saat ini usulan dibuatnya UPT belum tepat dan lebih mengutamakan jemput bola sebagai upaya untuk memaksimalkan pendataan.

“Kita lihat kedepannya nanti, kita mau ada petugas di setiap kecamatan yang mengurus tetapi kembali lagi semua harus dikelola dengan baik,  agar sistem pelayanannya berjalan maksimal,” tambahnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kotim Hero Harapano meminta agar Disdukcapil membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah yang jauh dari jangkauan. Menurutnya, tertuang dalam Permendagri Nomor 120  Tahun 2017, UPT Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota  mendukung pembentukan dilakukan oleh SOPD teknis. Dilanjutkannya asalkan lokasi yang dibentuk UPT itu memang faktanya jauh dari perkotaan. Selain itu, warga juga  enggan merekam data kependudukan karena faktor jarak dan biaya. (hgn/gus)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers