SAMPIT- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak. Kali ini kedua instansi itu bekerja sama dalam mengembangkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berbasis online.
”Kami sepakat untuk melakukan kerja sama pengembangan sistem BPHTB online di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Kepala Bappenda Kotim Marjuki, Senin (24/9).
Dijelaskannya, ruang lingkup kerja sama yang dilakukan kedua belah pihak tersebut adalah mengembangkan sistem BPHTB online terhadap bidang-bidang tanah hasil pendaftaran tanah, pemeliharaan data pendaftaran tanah dan pelayanan pertanahan lainnya di kabupaten Kotim.
Ada beberapa hal yang meliputi dalam pelaksanaan pengembangan BPHTB, di antaranya pendaftaran tanah pada bidang-bidang tanah, pemeliharaan data pendaftaran tanah, layanan pertanahan, hingga melaporkan pelaksanaan keuangan dan lain-lainnya.
”Kerjasama ini terhitung sejak tanggal 01 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019,” sebut Marjuki.
Seperti diketahui, pembangunan di Kotim saat ini kian pesat. Hal ini menjadi salah satu faktor yang mendorong tingkat peralihan kepemilikan hak atas tanah. Dan ini merupakan potensi dalam peningkatan pajak daerah khususnya BPHTB.
Sejak 2014 lalu, pengelolaan pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dikelola oleh Pemkab Kotim melalui Bappenda. Sebelumnnya, pengelolaannya oleh pemerintah pusat melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit.
Sejak itu, pemerintah daerah serius mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui sektor ini. Berbagai upaya telah dilakukan Bappenda. Salah satunya dengan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan menerapkan peta blok.(oes/gus)