TAMIANG LAYANG - Bocah yang masih berusia belasan tahun diperkosa dengan cara diancam dengan senjata tajam (Sajam) jenis parang oleh PL alias Aan (23) warga Desa Lampeong, Kecamatan Pematang Karau, Barito Timur, Sabtu (13/10) lalu.
Kapolres AKBP Wahid Kurniawan melalui Kapolsek Ipda R Rachmad Abdul Rachim, membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan dan ditangani Oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bartim.
"Laporan sudah kami terima dan pelaku sudah diamankan di Mapolsek, untuk keterangan saksi dari pelapor pun sudah diambil keterangan," ucapnya kepada Awak media, Senin (15/10).
Dijelaskan Kapolsek, bahwa musibah terjadi pada dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban yang ditinggal seorang diri di rumah, karena orang tuanya sedang pergi keluar kota.
"Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan cara mencongkel jendela kamar korban dengan menggunakan parang dan selanjutnya pelaku masuk melalui jendela tersebut," ungkapnya.
Pelaku yang berhasil masuk ke dalam kamar membuat korban terbangun, pelaku langsung menyekap dan menutup mulut korban dengan tangannya agar tak berteriak.
Pelaku juga mengancam korban menggunakan parang untuk diam dan menuruti keinginannya untuk melakukan hubungan badan laiknya suami-istri.
"Korban takut dan terancam, lalu menuruti permintaan pelaku," terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan selesai menyalurkan hasratnya, pelaku langsung pergi. Korban lalu minta tolong kepada keluarganya di samping rumah.
"Barang bukti diduga kuat milik pelaku sudah kami amankan, sedangkan dari korban kami menyita seprai, sarung bantal dan satu celana dalam wanita," rincinya. (rm-97/fm)