SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 18 Oktober 2018 16:52
Dewan Tolak Usulan Kenaikan Biaya RSUD Murjani, Tapi..

Terkait Pengenaan Biaya terhadap Keluarga Pasien

Antrean pelayanan di RSUD dr Murjani Sampit.(DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menolak usulan RSUD dr Murjani Sampit terkait pengenaan biaya terhadap keluarga pasien yang bermalam lebih dari satu orang. Di sisi lain, terkait kenaikan tarif rawat inap ruang kelas III, legislator sepakat dengan usulan manajemen rumah sakit.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Dadang H Syamsu mengatakan, pasal terkait biaya yang dibebankan kepada keluarga pasien sebesar 20 persen dari tarif rawat inap itu, yakni Pasal 33 Ayat 6, dibatalkan.

”Pasal itu tegas kami hapus. Tak mungkin keluarga pasien disuruh bayar biaya menginap dengan nominal tertentu di RSUD tersebut. Terlalu berat bagi masyarakat seandainya itu diberlakukan,” katanya.

Sementara itu, terkait tarif jasa layanan medik di RSUD Murjani Sampit, disamaratakan mulai dari kelas VVIP hingga kelas III. Sebelumnya sempat terjadi tarik ulur pembahasan antara Bapemperda DPRD dan Manajemen RSUD dr Murjani Sampit dalam rapat yang berlangsung Selasa (16/10) malam lalu.

”Semuanya dipukul rata, yakni mengacu tarif kelas I semua. Awalnya pihak rumah sakit ingin tarif layanan disamakan dengan kelas VVIP, tapi kami berpandangan itu terlalu berat. Akhinya disepakati tarif layanan mengambil kelas I,” kata Dadang.

Salah satu dasar dari penyeragaman nilai tarif pelayanan itu, lanjutnya, mengacu Peraturan Menteri Kesehatan 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Nasional. Selain itu, agar terjadi pemerataan pelayanan kesehatan meski berbeda kelas.

”Alasannya supaya tidak ada pelayanan medis yang berbeda mulai dari kelas III sampai VVIP. Makanya disamaratakan semua nilainya. Intinya, mereka (manajemen RSUD, Red) menyatakan ini untuk pelayanan yang paripurna kepada pasien, sehingga tidak ada diskriminasi antarkelas,” ujar Dadang.

Selain itu, kata Dadang, untuk tarif kelas III yang disepakati, yakni ruangan perawatan Rp 80 ribu, visite spesialis Rp 70 ribu, visite umum 40, jasa konsultasi gizi Rp 25 ribu, jasa psikologi Rp 25 ribu, dan jasa farmasi Rp 15 ribu. Total pelayanan di kelas III yakni 225 ribu per hari. Itu di luar biaya tindakan lainnya.

”Kalau ada di luar itu, tinggal dikalkulasi lagi. Misalnya, ada konsultasi lagi ke spesialis,” ujarnya.

Dadang memastikan segala sesuatunya sudah diatur dalam revisi perda tersebut. Soal tarif wajib mengacu pada perda itu.

”Besaran tarif yang disepakati diperkenankan ditetapkan melalui perbup. Tapi, kami sisipkan satu pasal sebagai kontrol kami kepada perbup itu. Apabila ada perubahan tarif, RSUD harus berkoordinasi dengan DPRD,” tandasnya, seraya menambahkan, raperda itu akan dibawa ke Pemprov Kalteng untuk dikonsultasikan.

Terpisah, Direktur RSUD dr Murjani Sampit Denny Muda Perdana mengatakan, tarif pelayanan untuk kelas III perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Tarif yang ada sekarang dinilai tidak relevan dan memberatkan pemkab karena program Jamkesda sudah tak ada.

Menurutnya, Perda Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pola Tarif dan Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III di RSUD dr Murjani Sampit sudah tidak relevan lagi dan harus diubah dengan mengacu Permenkes Nomor 85 Tahun 2015. Aturan itu memberlakukan single tarif dalam pelayanan rumah sakit.

”Seharusnya, setelah setahun aturan itu dikeluarkan, kami harus sudah menerapkan, tetapi ini baru kami rencanakan single tarif,” katanya. Melalui penerapan single tarif, semua pelayanan menjadi sama rata.

Denny menegaskan, kebijakan itu diambil bukan karena alasan mencari keuntungan, tetapi pihaknya juga berpikir untuk masyarakat. ”Semua pelayanan apa pun, baik kelas III atau VVIP, akan diperlakukan sama rata,” tegasnya.

Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr Murjani Sampit Yudha Herlambang menambahkan, usulan kenaikan tarif sebesar Rp 80 ribu untuk rawat inap kelas III sudah dilengkapi layanan makan selama tiga kali sehari, pembersihan kamar, dan lainnya.

”Angka segitu sebenarnya untuk mencukupi biaya operasional. Dari 2012 sampai sekarang tarif tidak berubah, yakni di harga Rp 37.500 per malam untuk kelas III,” katanya.

Menurutnya, tarif Rp 37.500 merupakan subsidi dari tarif sebenarnya sebesar Rp 75 ribu per malam. Fasilitas kesehatan kelas III diperuntukkan bagi masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) yang memegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional (Kartu JKN). Dengan demikian, kendati itu dinaikkan, pengguna fasilitas kelas III tak mengeluarkan biaya karena ditanggung pemerintah melalui program PBI.

Sekda Kotim Halikinnor menambahkan, kenaikan tarif rumah sakit dilakukan melalui kajian karena bersentuhan dengan masyarakat. Apabila tarifnya naik, pelayanan juga harus meningkat.

”Apabila tarif naik, pelayanan di rumah sakit juga harus meningkat. Hal tersebut harus diutamakan, sehingga masyarakat merasakan dampaknya,” tegas Halikin, seraya menambahkan, apabila tak ada peningkatan pelayanan, akan jadi bahan evaluasi. (ang/hgn/dc/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers