SAMPIT— Peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), harus mampu memenuhi standar nilai minimal, dari tiga kategori Tes Kompentensi Dasar (TKD), menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Apabila standar tersebut tidak bisa dipenuhi, maka peserta yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus. Hasil tes dapat langsung diketahui setelah peserta menyelesaikan menjawab soal.
Dijelaskan oleh Kepala Seksi Pengolahan Data dan Desiminasi Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional VIII Banjarmasin, Sigit Ari Wibowo, TKD terbagi dalam tiga yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Dibeberkannya, standar nilai TKW yakni 75, kemudian TIU 80, dan TKP 143. Penetapan nilai tersebut sudah diatur pemerintah pusat dalam Permenpan Nomor 37 Tahun 2018.
"Standar nilai tersebut untuk peserta umum, sementara untuk peserta kebutuhan khusus seperti penderita disabilitas, berbeda lagi standar nilainya," terang Sigit.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Alang Arianto menyampaikan agar kepada seluruh peserta tes dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin. Sehingga dapat mengikuti pelaksanaan tes sesuai dengan yang diharapkan.
“Lakukan persiapan atau simulasi tes di internet, sehingga jika nanti mengerjakan soal, minimal sudah paham. Karena walau pun soalnya berbeda, pasti akan ada kemiripan,”tandasnya. (dc/gus)