PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat kembali jebloskan mantan kades ke tahanan. Kali ini JM, mantan Kepala Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang jadi sasarannya.
Menurut informasi yang dihimpun media ini JM ditahan sejak Selasa (23/10) pekan lalu. Belum diketahui secara rinci apa yang menyebabkan JM ditahan. Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Bambang Dwi Murcolono saat dikonfirmasi perihal ini membenarkan tetapi ia belum membeberkan secara rinci kronologis penahanan dan kasus yang menimpa JM tersebut.
”Nanti kita akan beberkan sekaligus jumpa pers terkait kinerja kejaksaan selama satu tahun,”ungkap Kajari dikonfirmasi via WhatsApp.
Namun konfirmasi dihari berikutnya belum mendapat tanggapan. Kasi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan juga belum bersedia ditemui wartawan dengan dalih masih sibuk.
Terpisah Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, Lapas Klas IIB Pangkalan Bun Peni Hadi Sutrisno juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima titipan tahanan berinisial JM dalam kasus tindak pidana korupsi. ”Iya benar ada tahanan titipan atas nama tersebut,”ungkap Peni dihubungi media ini kemarin (1/11).
Sementara itu berdasarkan data dihimpun media ini, sedikitnya sudah ada tujuh mantan kepala desa yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Tujuh desa tersebut antara lain Desa Sekonyer, Kecamatan Kumai terjadi pada tahun 2014, kemudian 2016 Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan, kemudian tahun 2017 Desa Makarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, dan Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama berikutnya Kenambui, Desa Kecamatan Arut Selatan.
Kemudian ditahun 2018 sudah ada dua yakni Desa Suka Makmur, Kecamatan Kotawaringin Lama dan Desa Kubu, Kecamatan Kumai. Dari semuanya yang bermasalah adalah kepala Desanya sehingga harus mempertanggungjawabkan di hadapan hukum. (sam/sla)