SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan dua rekomendasi solusi pada Akademi Keperawatan (Akper) yang terancam ditutup. Kampus itu diyakini bisa dikelola secara mandiri oleh pengurus. Alternatif kedua, dikelola kementerian.
Bupati Kotim Supian Hadi mengatakan, berdasarkan perhitungan, Akper Pemkab Kotim mampu mengelola secara mandiri kampus mereka. Namun, kendala meraka hanya masalah pembangunan fisik yang agak kesulitan, sehingga disarankan Akper dikelola kementerian, antara Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
”Hal ini sebenarnya sudah dibahas. Bahkan saya juga sudah bersurat ke kementerian. Apakah nantinya memang harus diserahkan ke kementerian, maka itu yang terbaik. Sebab, ini masalah pendidikan dan masih banyak mahasiswa yang menempuh pendidikannya,” kata Supian, Rabu (7/11).
Supian menegaskan, kelanjutan Akper Pemkab Kotim tetap akan diupayakan. Hal itu merupakan tanggung jawab Pemkab. ”Saya minta mahasiswa di Akper tidak perlu waswas. Perkuliahan tetap berjalan seperti biasa. Saya pastikan masalah ini bisa diatasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekda Kotim Halikinnor menghadap ke Kemenkes dan menjelaskan permasalahan yang dihadapi Pemkab Kotim dalam mengelola Akper. Mereka langsung menyarankan bahwa kerja sama pengelolaannya dilakukan Dirjen Dikti (Pendidikan Tinggi) atau Kemenkes. Setelah dipertimbangkan dan dipelajari, pihaknya memutuskan Akper akan dikelola Kemenkes.
”Dirasa lebih tepat apabila Akper dikelola Kemenkes mulai 2019,” jelas Halikin.
Menurutnya, Akper mulai buka dan menerima mahasiswa baru sejak tahun 2007/2008. Pihaknya meminta agar Kemenkes meninjau usulan pindah pengelolaan tersebut, sehingga status Akper lebih jelas.
”Untuk aset Akper Pemkab Kotim seluruhnya akan diserahkan ke Kemenkes, sehingga pengelolaan yang mereka lakukan tidak setengah-setengah,” ujarnya.
Tunda Pembahasan
Sementara itu, Komisi III DPRD Kotim akhirnya menunda pembahasan anggaran untuk Akademi Keperawatan (Akper) Pemkab Kotim. Pasalnya, DPRD melihat ada potensi jadi masalah jika asal disetujui. Apalagi status lembaga Akper itu belum jelas.
”Kami tunda dulu untuk pembahasan RKA Akper. Kami kembalikan lagi hal itu ke eksekutif, apalagi dengan sengkarut masalahnya seperti itu,” kata Ketua Komisi III Rimbun, Rabu (7/11).
Rimbun memilih menunda pembahasan, daripada di kemudian hari ada permasalahan baru. Apalagi, kata dia yang berkaitan dengan anggaran harus jelas dasar hukum dan kepada siapa pertanggungjawaban anggarannya. Akper saat ini juga masih berproses statusnya, apakah dibawah Kemenkes atau diswastakan.
Rimbun menyesalkan apabila kampus itu terkatung-katung. Ada sekitar 160 orang yang masih menempuh pendidikan. Paling tidak dua angkatan ini mesti diselamatkan dan diselesaikan hingga wisuda untuk mendapatkan ijazahnya.
Selain itu, lanjutnya, selama ini Akper Pemkab Kotim banyak menyumbang lulusan yang berkontribusi pada masyarakat, terutama berkaitan dengan pelayanan kesehatan di pelosok. ”Kami akui sumbangsih mereka untuk pelayanan kesehatan banyak lulusan dari kampus itu. Pada prinsipnya, saya menginginkan kampus itu tetap eksis, “tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu mengatakan, masih ada peluang untuk menyelamatkan Akper. Akper bisa mendapatkan anggaran dengan mengubah kembali Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
”Tapi, kalau mengubah perda, paling cepat waktunya 28 hari. Nah, apakah masih mungkin mengubah perda itu hanya dengan waktu yang tersisa. Kecuali skema pembahasan RAPBD ditunda sampai Desember,” tegas dia.
Sementara itu, memberikan bantuan hibah juga bisa dberikan pada Akper, namun melalui mekanisme yang panjang, mulai dari kepala daerah menujuk SOPD teknis untuk mengevaluasi usulan pemberian dana hibah. Hasil evaluasi berupa rekomendasi itu disampaikan kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Dalam rekomendasi tersebut, memuat pertimbangan TAPD sesuai kemampuan keuangan daerah hingga akhirnya dimasukan dalam KUA PPAS. ”Disitu artinya harus merevisi KUA PPAS lagi. Jadi, mekanismenya panjang, tidak ada lagi yang instant saat waktu terbatas seperti sekarang ini, “ujarnya .
Dadang menegaskan, pihaknya sudah mengingatkan kampus tersebut sekitar 3 tahun silam. Namun, pihak terkait tampak menyepelekan, sehingga masalahnya jadi berlarut-larut hingga tahun ini tidak ada kejelasan status. (dc/ang/ign)