SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 08 November 2018 15:30
Ratusan Ribu Peserta Bakal Dibayari JKN, Mau???

Dewan Setujui Rp 30 Miliar untuk Iuran JKN

BAHAS ANGGARAN: Pembahasan RAPBD 2019 oleh Komisi III DPRD Kotawaringin Timur kemarin (7/11). (RADO/RADAR SAMPIT )

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mendukung terwujudkan Universal Health Coverage (UHC)  per 1 Januari 2019. Komitmen ini dibuktikan dengan penyediaan anggaran daerah untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. 

Sedikitnya ada 110 ribu jiwa penduduk Kotim yang akan dibayari pemerintah daerah. Dananya sekitar Rp 30 miliar untuk iuran selama 2019. Dana itu kini sudah disepakati dan disetujui Komisi III DPRD Kotim.   

”Memang ada di bidang kesehatan ada prioritas penganggaran, diantaranya penganggaran penerima bantuan iuran (PBI). Itu disepakati,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kotim dr Faisal Novendra Cahyanto kemarin (6/11). 

Menurutnya, angka itu masih bisa berubah karena perhitungannya dalam anggaran masih secara keseluruhan. Dalam postur alokasi anggaran untuk kesehatan sudah melampaui ketentuan dari pemerintah pusat, yakni minimal 10 persen dari total APBD Kotim.  Tahun 2019, anggaran kesehatan di Kotim hampir 13 persen dari APBD.

“Kita melampaui ketentuan 10 persen itu, karena include dengan rumah sakit. Pasti kita sekitar 13 persen sudah kita lampaui,” tegasnya.

Sebagai payung hukum, Pemda dan DPRD Kotim telah menyiapkan Peraturan Daerah tentang JKN yang Dibiayai oleh APBD. Dengan peraturan ini, Pemkab Kotawaringin Timur tidak perlu lagi memandang status sosial dalam menyalurkan dana PBI. Bagi warga ekonomi menengah atas yang belum terdaftar, diperbolehkan menjadi peserta PBI dengan layanan kelas III.   

Ada tiga persyaratan penerima program ini. Penduduk yang diusulkan pemda sebagai peserta JKN harus memiliki kartu KK dan/atau KTP elektronik, bukan penerima upah, dan belum terdaftar sebagai peserta JKN. Perda ini telah rampung dibahas oleh DPRD.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kotim mengancam menolak pembahasan anggaran untuk dinas kesehatan karena dinggap telah melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Tiga aturan yang dilanggar tersebut adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 36, dan Perda Nomor 8," ujar anggota Komisi III DPRD Kotim Dadang H Syamsu.

Undang-undang mengamanatkan anggaran sebesar 10 persen dari total APBD. Amanat tersebut belum dilaksanakan, sehingga penganggaran pada dinas kesehatan cacat hukum dan tidak dapat dibahas lebih lanjut. Apabila sejak awal angka untuk kesehatan di bawah 10 persen  maka  tidak dapat diteruskan pembahasannya. (ang/yit)


BACA JUGA


Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers