PANGKALAN LADA – Puluhan sopir truk pengangkut CPO di salah satu perusahaan angkutan di Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar mogok kerja. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk solidaritas bagi dua rekan mereka, Selasa (4/12).
Informasi yang dihimpun para pekerja menggelar aksi mereka di depan pintu gerbang perusahaan dengan ciri khas memiliki armada truk tangki berwarna hijau muda itu. Meski berjalan lancar tanpa ada aksi anarkis, namun kegiatan penyampaian tuntutan itu sempat menjadi perhatian pengguna Jalan Jenderal Ahmad Yani tempat perusahaan itu berlokasi.
Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Waris Waluyo mengatakan bahwa semua berjalan lancar dan tidak sampai muncul aksi anarkis dari para sopir angkutan CPO itu.
“Semua lancar, sejumlah perwakilan juga diberi kesempatan untuk bertemu dengan manajemen PT MDP dan melakukan dialog dengan pendampingan aparat serta KSPSI Kobar,” ujar Waris.
Kapolsek menjelaskan bahwa dari penuturan Zamsudin selaku wakil ketua PUK SPSI di PT. MDP bahwa para supir ada dua masalah yang melatarbelakangi aksi tersebut, pertama para sopir meminta agar rekannya Edi Riskianto bisa kembali dipekerjakan. Masalah itu bermula dari terjadinya laka lantas yang melibatkan Edi Riskianto dengan pihak ketiga. Sedangkan PT. MDP bersedia mempekerjakan kembali Edi Riskianto membayar ganti rugi biaya rumah sakit dan ambulans sebesar kurang lebih Rp 13 juta. Masalah kedua perihal daftar hitam (blacklist) dengan PT SAP tanpa mengorbankan Aris Widodo. Permasalahan tersebut muncul karena dugaan bongkar CPO di PT. SAP yang tidak sesuai dengan SOP yang dilakukan Aris Widodo.
“Mereka meminta Edi dipekerjakan kembali tanpa syarat, meminta perusahaan membayar hak-hak Edi selama menjalani proses peradilan akibat laka lantas yang menurut mereka (para sopir) adalah karena menjalankan tugas perusahaan. Kemudian mereka juga meminta penyelesaian masalah blacklist terhadap sopir lain bernama Aris Widodo,” katanya.
Kemudian tanggapan dari pihak perusahaan yang diwakili oleh PGA terungkap bahwa dalam lakalantas tersebut pihak manajemen telah memberikan bantuan kepada Edi untuk menangani kasus tersebut kurang lebih sekitar Rp 50 juta. Dan perusahaan tetap akan meminta biaya ganti rugi sebesar Rp 13 juta tersebut sesuai keputusan manajemen pusat di Medan (Sumut).
“Dengan tidak adanya kata sepakat maka para sopir diperusahaan tersebut akan tetap melakukan mogok kerja sampai dengan adanya keputusan hasil rapat kedua dengan manajemen pusat PT. MDP (Medan) yang rencananya akan dilakukan pada Kamis (6/12) besok,” katanya. (sla)