MUARA TEWEH – Adanya pedagang minuman keras (miras) yang menjual pada anak di bawah umur jadi sorotan anggota DPRD Batara H Tajeri. Dia menyesalkan pedagang miras yang tak lagi memilah konsumennya, namun terkesan asal jual, tidak peduli pembelinya itu anak-anak di bawah umur.
”Saya berharap kepada penjual harus memperhatikan penjualannya. Jangan asal jual alias dapat uang, apalagi kalau yang membeli anak di bawah umur atau anak sekolah. Ini sudah keterlaluan. Harusnya penjual menolak apabla ada anak di bawah umur yang membeli miras, terlebih jika menggunakan seragam sekolah," kata Tajeri.
Dia juga meminta Satpol PP Batara proaktif mengawasi masalah jual beli miras. Kalau tidak sesuai perda, perizinannya bisa dicabut. Dalam perizinan ada ketentuan yang harus dipatuhi, misalnya tidak boleh dijual kepada anak di bawah umur.
”Berapa besar pendapatan retribusi dari miras tidak sebanding dengan mudaratnya. Mari sama-sama mengawasi peredarannya. Apabila ada hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib atau Satpol PP," katanya.
Politikus Gerindra ini juga mengaku sudah beberapa kali meminta Pemkab Batara merevisi Perda Miras. Dalam perda tersebut perlu diperjelas terkait sanksi terhadap penjual dan pembeli.
”Pihak berwajib juga pernah mempertanyakan masalah Perda Miras yang ada sekarang. Pihak berwajib ingin bertindak harus ada dasar hukumnya yang jelas, dalam hal ini perda," katanya. (viv/ign)