SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 21 Desember 2018 15:52
Tuan Takur Dipenjara 2 Tahun
ILUSTRASI.(RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya memvonis mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim, Jamaludin, selama dua tahun penjara. Tuan takur tersebut terbukti bersalah dalam kasus korupsi Program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

”Putusan sudah dibacakan majelis hakim. Terdakwa dalam kasus program IP4T dijatuhi hukuman dua tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Lilik Haryadi, Kamis (20/12 ).

Vonis Jamaludin lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain dipenjara dua tahun, Jamaludin juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis itu dikurangi masa penahanan dengan ketentuan terdakwa tetap ditahan.

Dalam vonisnya, hakim sependapat terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jamaludin dianggap bersalah setelah menerbitkan peta bidang melalui program IP4T secara tidak prosedural saat menjabat sebagai Kepala BPN Kotim.

Hukuman Jamaludin dipastikan bertambah. Pasalnya, selain kasus tersebut, sang tuan takur masih menghadapi dua kasus lagi, yakni kasus dugaan tipikor dalam penerbitan sertifikat tanah Dinas Pendidikan Kotim dan kasus tindak pidana pencucian uang.

Selain Jamaludin, lanjut Lilik, hakim memvonis Darmawi, mantan anak buah Jamaludin satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara. Vonis itu juga lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subider tiga bulan kurungan.

Menurut Lilik, mantam petugas ukur BPN Kotim itu terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Darmawi terlibat dalam masalah itu setelah ia ditugaskan Jamaludin turun mengukur lahan yang jadi lokasi program IP4T di wilayah lingkar utara Sampit. Padahal, nama Darmawi tidak masuk dalam surat keputusan (SK) penugasan dalam program yang bergulir tahun 2014 itu.

”Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sementara barang bukti dalam perkara itu dikembalikan ke kantor BPN Kotim. Dia juga dibebankan bayar biaya perkara Rp 5.000,” katanya. (ang/ign)


BACA JUGA

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Finalisasi Dokumen Kontingensi 2025–2027 Masuki Tahap Akhir

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Pemkab Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Bupati Naikkan Target IPM dan Tekan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat arah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers