SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 21 Desember 2018 15:52
Tuan Takur Dipenjara 2 Tahun
ILUSTRASI.(RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya memvonis mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim, Jamaludin, selama dua tahun penjara. Tuan takur tersebut terbukti bersalah dalam kasus korupsi Program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

”Putusan sudah dibacakan majelis hakim. Terdakwa dalam kasus program IP4T dijatuhi hukuman dua tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Lilik Haryadi, Kamis (20/12 ).

Vonis Jamaludin lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain dipenjara dua tahun, Jamaludin juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis itu dikurangi masa penahanan dengan ketentuan terdakwa tetap ditahan.

Dalam vonisnya, hakim sependapat terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jamaludin dianggap bersalah setelah menerbitkan peta bidang melalui program IP4T secara tidak prosedural saat menjabat sebagai Kepala BPN Kotim.

Hukuman Jamaludin dipastikan bertambah. Pasalnya, selain kasus tersebut, sang tuan takur masih menghadapi dua kasus lagi, yakni kasus dugaan tipikor dalam penerbitan sertifikat tanah Dinas Pendidikan Kotim dan kasus tindak pidana pencucian uang.

Selain Jamaludin, lanjut Lilik, hakim memvonis Darmawi, mantan anak buah Jamaludin satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara. Vonis itu juga lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subider tiga bulan kurungan.

Menurut Lilik, mantam petugas ukur BPN Kotim itu terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Darmawi terlibat dalam masalah itu setelah ia ditugaskan Jamaludin turun mengukur lahan yang jadi lokasi program IP4T di wilayah lingkar utara Sampit. Padahal, nama Darmawi tidak masuk dalam surat keputusan (SK) penugasan dalam program yang bergulir tahun 2014 itu.

”Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sementara barang bukti dalam perkara itu dikembalikan ke kantor BPN Kotim. Dia juga dibebankan bayar biaya perkara Rp 5.000,” katanya. (ang/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers