SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Dadang H Syamsu mengklaim kinerja bidang legislasi telah produktif. Ada 14 peraturan daerah (perda ) inisiatif DPRD yang sudah disahkan selama periode 2014-2019.
”Ada sekitar 14 perda iniaiatif yang sudah disahkan menjadi sebuah perda sejak 2014-2019,” kata Dadang H Syamsu, Minggu (13/1).
Menurutnya, capaian hasil dari jumlah perda itu merupakan salah satu pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang legislasi. Pihaknya selalu menuntaskan target setiap tahun.
“Apa yang diinisiasikan di lembaga selama ini bisa kita tuntaskan bersama dan tercapai,” kata pria yang berlatar belakang pendidikan sarjana hukum tersebut.
Adapun perda yang dihasilkan diantaranya adalah perda bantuan hukum untuk orang miskin, perda pembentukan produk hukum daerah, perda pembentukan dana cadangan di Kotim, perda perlindungan anak dan perempuan di Kotim, penataan dan pembinaan pasar tradisional , dan pusat perbelanjaan dan toko modern di Kotim.
Juga ada perda rencana induk pembangunan kepariwisataan Kotim, perda pemberdayaan tenaga kerja, perda badan permusyawaratan desa, perda perangkat desa, perda pembentukan produk hukum desa, perda hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, perda kawasan tanpa rokok, perda jaminan kesehatan warga miskin yang dianggarkan melalui APBD, perda pencegahan dan penanggulanngan narkotika di Kotim. (ang/yit)