PANGKALAN BUN – Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk bandar kecil narkoba jenis sabu seberat 4,72 gram siap jual, ML (22). Pria itu diringkus di kediamannya, Jalan Jenderal Sudirman, Pangkalan Bun, Jumat (22/1). Saat diperiksa, pelaku berupaya menutupi jaringan narkoba yang dijalaninya.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono mengatakan, pihaknya menggeledah rumah kontrakan yang disewa ML dan ditemukan kotak seluler berisi timbangan, lima paket sabu 0,28 gram, dan sebutir sabu berbentuk kristal seberat 2,90 gram.
”Ada juga beberapa lembar plastik klip kosong dan sebuah bong yang terbuat dari botol minuman air mineral," kata Kariatmono.
Kariatmono menuturkan, saat dimintai keterangan, pelaku enggan mengungkap asal barang haram tersebut. Karena itu, pengembangan kasus sulit dilakukan. Akan tetapi, namun tetap berusaha mengungkap jaringan yang lebih besar.
”Pelaku merupakan jaringan terputus, dia lebih memilih bungkam, namun kami tetap berusaha untuk mengembangkan," kata Kariatmono seraya menambahkan, pelaku dijerat Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jok/ign)