SAMPIT – Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotim kembali menyosisalisasikan tentang perubahan laporan keuangan. Bahkan, laporan keuangan untuk 2019 tidak lagi menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (siskeudes) versi lama.
”Sesuai peraturan menteri keuangan nomor 193 tahun 2018, laporan keuangan menggunakan aplikasi siskeudes versi 2.0 tahun 2019 atau versi terbaru,” ucap Kepala DPMD Kabupaten Kotim, Hawianan melalui Bidang Pembangunan dan Keuangan, Ajid Ainurrohman usai kegiatan di aula Kecamatan MB Ketapang, Rabu (23/1).
Sosialisasi ini lanjutnya, secara bertahap telah disampaikan ke pemerintahan desa se Kotim, terutama untuk bendahara desa dan kaur pemerintahan desa. ”Bagi pemerintahan desa yang baru melaksanakan pilkades, aplikasi siskeudes ini sudah berlaku sejak pelantikan tadi,” tegas Ajid.
Sementara itu, Camat MB Ketapang Sutimin yang diwakili Sekretaris Kecamatan, M Huzaifah mengharapkan setelah sosialisasi tersebut, perangkat desa yang membidangi bisa memahami cara menggunakan aplikasi terbaru terutama untuk penginputan data keuangan.
”Kami berharap dalam laporan keuangan desa ini menerapkan tertib administrasi karena pengawasan keuangan di desa sangat tinggi dan menjadi sorotan,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, tambah dia, laporan keuangan desa jangan sampai ada kekeliruan sehingga memperlancar baik untuk pelaporan maupun pencairan dana tahapan-tahapan selanjutnya.
”Kami sangat berterima kasih kepada pihak DPMD Kotim karena telah memberikan sosialisasi tentang pendampingan aplikasi siskeudes versi terbaru. Apalagi, pada Pebruari mendatang pencairan tahap pertama,” pungkas Huzaifah. (fin/gus)