PANGKALAN BUN – Rido Mangara Batubara (19) tak berkutik saat Anggota Satreskrim Polres Kobar membekuknya. Maling ponsel berpakaian necis ini tak dapat berkilah lagi setelah aparat menunjukkan bukti-bukti dugaan pencurian yang dilakukannya, Jumat (25/1).
Informasi yang dihimpun, kejadian pencurian berlangsung pada Selasa (15/1) lalu. Saat itu dengan memanfaatkan kelengahan korban, tersangka menggasak satu unit ponsel merk Oppo, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 2,8 juta.
Kasatreskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo mengungkapkan bahwa saat itu korban Muhammad Risky ketiduran saat bermain di Plasa Telkom Pangkalan Bun. Setelah bangun, dia mendapati hp yang diletakkan di atas tas laptop miliknya raib.
”Korban ke plaza Telkom bersama temannya untuk main internet, mungkin kelelahan atau bagaimana si korban ini tertidur. Saat itulah tersangka beraksi, hp korban yang diletakkan diatas tas laptopnya diambil,” ungkap Tri Wibowo.
Setelah sadar bahwa ponsel miliknya hilang, saat itu juga langsung melapor ke Mapolres Kobar. Dari beberapa hari penyelidikan, aparat mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian masih berada di Kabupaten Kobar.
”Kita selidiki dan kita tangkap di kawasan Jalan Iskandar, Gang Suharto, Kelurahan, Madurejo, Kecamatan Arsel,” katanya.
Tersangka dikenai Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling lama lima tahun. (sla/gus)