SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 29 Januari 2019 23:00
Sudah Empat Tahun, Bisnis Kosmetik Ilegal Akhirnya Terungkap
BARBUK: Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel menujukan kosmetik ilegal yang berhasil diamankan, Senin (28/1).(FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Ribuan produk kosmetik yang diduga dijual secara ilegal diamankan Polres Kotawaringin Timur di Jalan KH Dewantara, Sampit, Sabtu (19/1) lalu. Penjual kosmetik, Lusiana Pratiwi (34), juga diciduk aparat.

”Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana yang berkaitan pelanggaran dengan UU Kesehatan. Setelah kami selidiki, ternyata memang benar,” ucapnya, Senin (28/1).

Tersangka menjalankan bisnisnya sejak empat tahun yang lalu. Ia mendapatkan barang tersebut dengan memesan secara online.  Saat seluruh barang yang dipesan sudah tiba di Sampit, tersangka memperjualbelikan barang tanpa izin edar itu dengan cara yang sama.

”Ada 64 jenis produk kosmetik ilegal yang kami temukan dari tangan tersangka, dan isinya terdapat ada ribuan item di dalamnya,” bebernya.

Ada beberapa produk kecantikan tanpa izin edar yang ditunjukan jajaran Polres Kotim. Mulai dari pemutih wajah, pembesar payudara, bedak, pelangsing, masker wajah, dan beberapa produk lainnya. 

Meski  sudah bertahun-tahun berhasil meraib keuntungan dari penjualan barang tersebut, namun Polres Kotim belum menerima keluhan dari masyarakat terkait dampak dari kosmetik yang dijual oleh Lusiana.

”Belum ada kami temukan seseorang yang sadar akan dampak dari kosmetik yang tersangka jual. Tapi yang pastinya, tersangka diamankan lantaran menjual sediaan farmasi tanpa izin edar,” tegasnya.

Lusiana yang saat ini sedang hamil tiga bulan itu mengeluarkan modal sebesar Rp 10 juta untuk membeli beberapa produk kosmetik. Hingga menjalani 4 tahun lamanya, dia kini sudah berhasil meraib keuntungan ratusan juta rupiah.

Kini Lusiana disangkakan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 106 Ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

”Saat ini masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Yang pasti tidak menutup kemungkinan kalau di beberapa tempat ada pelaku yang menjual kosmetik kecantikan secara illegal,” ujarnya. (sir/yit)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers