SAMPIT - Andikan Sanjaya alias Dika (20) dalam waktu dekat akan segera didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit, atas kasus persetubuhan yang dilakukannya terhadap anak tetangganya sendiri RK yang masih berumur 12 tahun.
Perbuatan terhadap pelajar kelas V SD itu sendiri dia lakukan pada 12 Oktober 2015 sekitar pukul 04.00 WIB di mana ketika itu korban seorang diri di rumah, tersangka masuk ke rumah korban di wilayah Kecamatan Telaga Antang, Kotim ketika hari itu orangtuanya berangkat kerja. Kesempatan itu korban disetubuhi.
"Itu kami lakukan suka sama suka, tidak ada saya memaksaanya," ungkap tersangka.(co)