PANGKALAN BUN - Hendri (44) dan Rizky Dedi Irawan (22) tak berkutik saat disergap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar. Dua pengedar sabu paket hemat ini ditangkap di lokasi berbeda, Rabu (6/2) kemarin.
Kasatrekoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Hendri, di Jalan Natai Arahan Gang Dermawan Rt.24 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan.
”Hendri kita tangkap lebih dulu. Kemudian saat digeledah badan, ditemukan plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 10 paket sabu dengan berat kotor keseluhan 3,28 gram,” ungkap triyono, Kamis (7/2).
Saat penangkapan tersebut, Hendri langsung mengakui dan tanpa melakukan perlawanan. Dan selanjutnya di bawa ke Mapolres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perburuan pengedar narkoba berlanjut. Aparat yang sebelumnya telah melakukan pengintaian, langsung menangkap Rizky Dedi Irawan. Dia ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Gang Gading RT 19 Kelurahan Madurejo, sekitar pukul 17.30 WIB.
”Saat itu kita melakukan penyelidikan dan menyergap pelaku yang sedang berada di tepi jalan kemungkinan akan terjadi transaksi. Dari tangannya diamankan sebanyak 3 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,03 gram,” terang Triyono.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (sla/gus)