KUALA KURUN – Proses mediasi penyelesaian masalah kemitraan antara PT Archipelago Timur Abadi (ATA) dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Bunut Jaya, Kapakat Itah, Palangka Mas Sejahtera (PMS), dan Mihing Manasa kembali berlanjut. Penyelesaian ini difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas).
”Dari empat KSU yang melakukan mediasi, tiga KSU sudah menghasilkan beberapa kesepakatan dan tinggal pelaksanaannya. Tersisa satu KSU yakni PMS yang belum menemui titik temu. Namun, kami akan terus berupaya memfasilitasinya, agar polemik ini tidak berkepanjangan,” tegas Bupati Gumas Arton S Dohong, Jumat (8/2) pagi.
Khusus KSU PMS, berdasarkan hasil mediasi, secara umum telah tercapai kesepakatan terkait simulasi perjanjian kerjasama kemitraan antara PT ATA dengan KSU PMS. Akan tetapi, untuk rancangan amandemen perjanjian pembangunan kebun kelapa sawit yang telah disusun PT ATA harus dipelajari terlebih dahulu oleh KSU PMS.
”Kami memahami sikap dari KSU PMS yang sangat berhati-hati dalam menyelesaikan permasalahan ini. Nantinya, dari KSU PMS terlebih dahulu akan mempelajari rancangan amandemen perjanjian yang telah diajukan PT ATA. Selanjutnya, akan disampaikan apa saja yang menjadi keberatan, saran, dan pemikiran mereka,” tuturnya.
Nantinya, antara kedua belah pihak akan kembali melanjutkan pembahasan pada 14 Februari mendatang. Pertemuan keduanya akan kembali difasilitasi oleh Pemkab Gumas melalui satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) terkait.
”Kami pun menjamin akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak dengan adil dan sesuai aturan, sampai ada titik temu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Distransnakop dan UKM) Kabupaten Gumas Letus Guntur mengatakan, pembahasan perjanjian kerjasama antara PT ATA dan keempat KSU memerlukan waktu yang panjang, dan dilakukan sejak Juni 2018 lalu.
”Memang memakan waktu yang panjang dan dilakukan secara maraton, karena pasal demi pasal, ayat demi ayat, serta kalimat demi kalimat dibahas dengan cermat dan teliti, mengingat ini menyangkut hajat seluruh anggota koperasi,” katanya.
Dia mengakui, untuk tiga KSU yakni Bunut Jaya, Kapakat Itah, dan Mihing Manasa yang mencapai kata sepakat, tinggal melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan PT ATA. Sedangkan KSU PMS terus dilakukan mediasi. Ditargetkan pada minggu ketiga bulan Februari 2019, keempat KSU siap menandatangani MoU.
”Sebagai tindak lanjut, kita juga berencana membentuk tim monitoring, yang nantinya bertugas untuk mengawasi seluruh perusahaan sawit di daerah ini yang menjalin kerjasama dengan masyarakat, baik itu kerjasama kemitraan maupun plasma,” terangnya.
Terpisah, Perwakilan KSU PMS Suprapto Sungan mengatakan, secara umum pihaknya sudah setuju dengan simulasi perjanjian kerjasama kemitraan. Hanya saja, perlu waktu untuk mempelajari rancangan perjanjian yang telah diajukan PT ATA.
”MoU ini tidak hanya satu dua hari, tetapi untuk waktu yang panjang. Untuk itu, penyelesaian poin atau substansi yang diatur dalam perjanjian ini harus betul-betul bisa menjamin hubungan kerjasama antara kedua belah pihak, sehingga saling menguntungkan,” ujarnya.
Kemudian, Manajer Kemitraan PT ATA Kus Hermawan Bramasto mengakui, secara umum rumusan simulasi dengan KSU PMS sudah disepakati. Namun, pihaknya juga siap menerima masukan terkait rancangan perjanjian kerjasama tersebut.
”Kami tidak alergi dengan masukan, karena itu tentunya akan menjadi bahan diskusi, agar perjanjian ini bisa saling menguntungkan kedua belah pihak,” pungkasnya. (arm/yit)