MUARA TEWEH - Anto alias Antoi (34), tidak berdaya saat anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Barito Utara menciduknya di Jalan Bangau gang Cendrawasih RT 13 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Jumat (8/2) siang sekitar pukul 14.00 WIB lantaran diduga sebagai pengedar sabu.
Kapolres Batara AKBP Dostan Matheus Siregar Sik melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo mengatakan pelaku merupakan Target Operasi (TO) mereka karena diduga sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.
“Anto juga pernah kami geledah tahun 2018, tapi saat itu nihil barang buktinya, dan kali ini kami berhasil menangkapnya serta mengamankan barang bukti sabu seberat 13,10 gram netto di kediamannya,” ucap Tugiyo.
Dikatakan Tugiyo, bahwa selain menemukan barang bukti sabu, pihaknya juga menemukan barang bukti lainnya dalam pengerebekan dan penggeledahan, baik terhadap badan dan rumah pelaku diantaranya yakni 5 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 13,10 gram netto, 1 timbangan digital, 4 dompet kecil warna hitam, merah, cream dan coklat.
Kemudian juga diamankan 1 botol alkohol 95 persen ukuran kecil, 2 bungkus plastik klip kecil kosong, 3 sendok takar sabu, 2 pipet kaca, 1 handphone serta uang tunai sebesar Rp. 1,1 juta.
Terhadap pelaku, lanjut dia, diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman minimal 6 tahun makisimal seumur hidup.
“Kami juga mengingatkan kepada keluarga pelaku agar tidak percaya bila ada penelepon yang mengaku petugas yang berlagak bisa membantu, sebab hal tersebut adalah penipuan," imbaunya. (viv/fm)