PANGKALAN BUN - Kabag Ops Polres Kobar AKP Todoan Gultom mengatakan, Polres Kobar telah memproses delapan tersangka kasus karhutla di tahun 2018 lalu. Di tahun ini pihaknya berharap kejadian tersebut tidak terulang.
”Pada tahun 2018 lalu ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Karhutla. Sebagian sudah di putus di pengadilan. Tahun ini kita harap tidak terjadi lagi,” ujarnya, Selasa (19/2).
Dengan kejadian itu pihaknya berharap bisa menjadi perhatian bagi masyarakat Kobar agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Karena sanksinya tegas seperti dalam Perda Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 apabila melakukan pembakaran lahan dengan sengaja sanksi kurungan penjara maksimal enam bulan dan denda maksimal Rp 6 miliar.
”Kita sangat berharap musim kemarau mendatang tidak ada lagi yang membakar untuk membuka lahan. Sehingga tidak ada warga yang ditetapkan tersangka atas kebakaran lahan,” jelasnya.
Polres Kobar juga sudah melakukan pemetaan terhadap wilayah yang rawan kejadian kebakaran hutan dan lahan. Diantaranya di Kecamatan Kumai yang meliputi Kumai Seberang, Sungai Kapitan, dan wilayah pesisir. Kemudian di Kecamatan Arut Selatan seperti di jalur Mendawai Seberang sampai ke Kecamatan Kotawaringin Lama.
“Bagi masyarakat Kobar yang tetap nekat membakar lahan ini memang sulit terpantau. Namun jika ketahuan membakar lahan dan ada saksi serta barang buktinya. Kita bakal memproses kasus tersebut,” tegasnya. (rin/sla)